2014-04-14

Puasa dan Kehidupan Yang Fitri


Yang mendasari manusia diwajibkan berpuasa sebaimana disebutkan dalam (Qs al-Baqarah 183). yang artinya :
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajib kan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
 Pada hakekatnya manusia dilahirkan dalam keadaan fithri, seperti yang ditegaskan oleh Rasulullah Saw :
مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ اِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَاَبَوَاهُ يُهَوَِدَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ يُمَجِّسَانِهِ ( رواه مسلم )

Artinya : Tidak seorang anakpun melainkan dilahirkan dalam kesucian (fithrah), maka kedua orang tuanyalah yang menyebabkan dia itu menjadi Yahudi, Nshrani dan Majusi.(HR Muslim).
 Maka yang dinamakan suci itu, dalam Islam, ialah bertqawa kepada Allah. Karena bertaqwa itu hekekat kehidupan fitri. Sedang  hakekat seorang muslim adalah muttaqin. Yang oleh para ulama dimaksudkan ialah melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah. Maka, dalam ayat di atas, dengan berpuasa diharapkan ketaqwaan itu melekat pada diri seorang muslim, kapan saja dan di mana saja. Untuk itulah, maka melalui berpuasa Ramadhan, mari kita jadikan moment ini dapat mencapai cita-cita tersebut. Caranya ialah :
1.     Berdo'a  

Yakni, kita sambut kehadiran Ramadhan ini dengan do'a, seperti yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Saw, yaitu :
1324 - حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ سُفْيَانَ الْمَدَايِنِيُّ حَدَّثَنِي بِلَالُ بْنُ يَحْيَى بْنِ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا رَأَى الْهِلَالَ قَالَ اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ وَالْإِيمَانِ وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ رَبِّي وَرَبُّكَ اللَّهُ( رواه احمد )
Artinya : Ubaidillah mengatakan : Sesungguhnya Nabi Saw apabila melihat hilal (awal bulan), beliau membaca do'a : " Ya Allah datangkan-lah bulan ini kepada kami dengan membawa barakah dan kemantapan iman, serta membawa keselamatan dan kemantapan Islam, Tuhanku dan tuhanmu sama". (HR Ahmad).
1740 - عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَأَى الْهِلاَلَ قَالَ :« اللَّهُ أَكْبَرُ ، اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ وَالتَّوْفِيقِ لِمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى ، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللَّهُ ». إتحاف9339( رواه الدارمى )
Artinya : Ibnu Umar mengatakan : Rasulullah Saw apabila melihal hilal (awal bulan) beliau membaca do'a : " Ya Allah datangkanlah bulan ini kepada kami dengan mambawa keamanan dan kemantapan iman, serta membawa keselamatan dan kemantapan Islam, dan membawa taufiq pada apasaja yang dicintai dan diridhai oleh Tuhan kami, Tuhan kami dan tuhanmu (wahai bulan) adalah sama yaitu Allah". (HR Darimi).
2.          Memperhatikan Keistimewaan Ramadhan,
Hal-hal yang perlu diperhatikan seputar kandungan puasa yaitu sbb :
1945 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ ( رواه مسلم )
Artinya : Abu Hurairah meriwayatkan, katanya : Rasulullah Saw bersbda : Semua amal anak Adam pahalanya dilipatgandakan, yaitu sekali berbuat baik akan mendapatkan pahala sepuluh  sampai tujuhratus, - tetapi firman Allah mengatakan - : "Kecuali puasa, maka sesungguhnya puasa itu untk Aku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, karena orang yang berpuasa itu meninggalkan syahwat dan makanannya semata-mata karena Aku. Justru itu pula bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan, yaitu gembira ketika berbuka dan gembira ketika bertemu Tuhannya. Dan sungguh bau busuk mulut orang yang sedang berpuasa itu, di hadapan Allah, lebih harum daripada minyak kasturi ". (HR Muslim).
1793 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ : إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ( متفق عليه )
Artinya : Abu Hurairah r.a. meriwayatkan, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : " Apabila Ramadhan datang, maka pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan syetan-syetan dibelenggu" (HR Bukhari dan Muslim).
37 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ صَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ( متفق عليه )
Artinya : Abu Hurairah r.a. meriawaytkan, katanya : Rasulullah Saw bersabda : " Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan demi mencari ridha Allah semata, maka pasti akan terampuni semua dosa-dosanya yang telah lalu ". (HR Bukhari dan Muslim).
3.          Cara Menggapainya
 Adapun cara menggapainya adalah sbb :
a.  Niat
Yaitu gerakan hati, bukan ucapan lidah, untuk mengamalkan sesuatu perbuatan, disertai keikhlasan demi ridha Allah, sesuai bunyi hadis :

1 – عن عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى الله ورسوله فَهِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ( رواه البخارى )
 Artinya : Umar bin Khathab r.a. meriwayatkan, katanya : Aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda : Sesungguhnya semua amal itu haruslah dengan niat, dan sesungguhnya bagi setiap orang itu akan mendapat (imbalan) dari apa yang dia niati. Maka barang-siapa yang hijrahnya itu karena Allah dan karena (mengikuti perintah) rasul-Nya, maka pahala hijrahnya itu adalah karena Allah dan karena rasul-Nya itu, dan barangsiapa hijrahnya itu karena  kepentingan harta dunia untuk menda-patkannya atau karena seorang wanita yang hendak dinikahinya, maka imbalan hijrahnya itu sesuai apa yang dia hijrahi itu. (HR Bukhari).
         b.  Meninggalkan perbuatan-perbuatan ma'siat
5597 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ (رواه البخارى )
 Artinya : Abu Hurairah r.a. meriwayatkan dari nabi Saw beliau bersabda : "Barangsiapa tidak dapat meninggalkan omongan dosa, perbuatan dosa dan kejahilan (berbuat tanpa dipkir), maka Allah tidak lagi membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya ". (HR Bukhari)
       c.   Memberi buka orang yang berpuasa
735 - عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ قَال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ
شَيْئًا ( رواه احمد وابن ماجة والترمذى وقال : حديث حسن صحيح )
Artinya : Zaid bin Khalid al-Juhani mengatakan : Rasulullah Saw bersabda : " Barangsiapa memberi buka kepada orang yang berpuasa, maka dia akan mendapat pahala sebanyak pahala orang yang berpuasa itu, tanpa dikurangi barang sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa itu ". ( HR Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmizi, sedang Tirmidzi mengatakan : Hadis ini hasan shahih).
      d.   Qiyamu Ramadhan (tarawih)
 1572 - عن عبد الرحمن  عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ
اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ صِيَامَ رَمَضَانَ وَسَنَنْتُ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ وَقَامَهُ احْتِسَابًا
خَرَجَ مِنْ الذُّنُوبِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ( رواه احمد )
Artinya : Abdurrahman meriwayatkan dari Nabi Saw, beliau bersabda   Sesungguhnya Allah mewajibkan puasa Ramadhan dan aku menyu-natkan qiyamu ramadhan (tarawih), maka barangsiapa yang berpuasa Ramadhan dan qiyamu Ramadhan dengan niat semata-mata mencari ridha Allah, dia akan lepas  dari dosa-dosa layaknya seorang bayi yang baru saja dilahirkan oleh ibunya ". (HRAhmad) 
36 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا  تقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ( رواه البخارى )
 Artinya : Abu Hurairah meriwayatkan sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : " Barangsiapa mengadakan qiyamu Ramadhan dengan iman dan demi mencari ridha Allah semata, maka pasti akan  diampuni semua dosa sebelumnya". (HR Bukhari).
Catatan:
             1.     Qiyamu Ramadhan yang dimaksud adalah Tarawih, dan tarawih itu dengan nama lain adalah  Tahajud, Shalat Lail atau  Qiyamul lail yakni shalat malam.
             2.     Karena, seperti yang dikatakan  'Aisyah r.a., bahwa Nabi Saw tidak pernah menambah lebih dari 11 raka'at, dalam shalat malamnya itu, baik di luar Ramadhan maupun di bulan Ramadhan, maka sesudah shalat tarawih tidak ada lagi shalat malam, tidak ada lagi shalat tahajjud.
1874 - عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا
كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا
تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ
ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ قَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ
عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي ( رواه البخارى )
Artinya : Abu Salamah bin A.Rahman meriwayatkan, bahwa dia pernah bertanya kepada Aisyah r.a. tentang shalat (malamnya) Rasulullah Saw di bulan Ramadhan, maka jawabnya : Beliau tidak pernah menambah baik di bulan Ramadhan maupun di luar Ramadhan lebih dari sebelas raka'at, yaitu beliau shalat empat raka'at maka jangan kamu tanyakan tentang bagusnya dan panjangnya, kemudian shalat empat raka'at lagi dan jangan kamu tanyakan tentang bagusnya dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga raka'at. Lalu kutanyakan : Ya Rasulallah, apakah mata tuan tidur sebelum witir ? Jawabnya : Wahai Aisyah, sesungguhnya mataku tertidur, tetapi hatiku tidak tidur. (HR Bukhari).  

    3.  Sebelas raka'at ini dapat dilakukan sbb :
(a). Delapan raka'at genap  2,2, dengan 4   x salam dan 3 raka'at witir dengan sekali salam
936 - عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ رَجُلًا سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلَاةِ اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَام صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى(متفق عليه )
Artinya : Ibnu Umar meriwayatkan, bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah Saw tentang cara shalat malam. Maka jawab Rasulullah Saw : Shalat malam itu dua, dua. Kemudian jika seseorang di antara kamu takut datangnya waktu subuh, maka cukup shalat satu raka'at saja yaitu shalat witir, maka baginya sudah dapat apa dia maksud (dengan shalat malam itu). (HR Bukhari dan Muslim).

 (b). Delapan raka'at 4,4, dengan 2 x salam, dan 3 raka'at witir dengan sekaali salam
 (c).  Sepuluh raka'at, 2,2, dengan 5 x salam, dan 1 raka'at.
1216 - عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ :كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُــلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَتَبَيَّنَ لَهُ الْفَجْرُ
وَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلْإِقَامَةِ
( رواه مسلم )
Artinya : Aisyah isteri Nabi Saw, meriwayatkan, katanya : Rasulullah Saw pernah shalat (malam) usai shalat isya' yang sering orang menyebutnya dengan 'atamah (gelap) sampai fajar, sebanyak sebelas raka'at, yaitu beliau salam dalam setiap dua raka'at, dan witir hanya seraka'at. Kemudian jika mu'adzin yang bertugas adzan subuh itu sudah diam, maka beliau shalat dua raka'at dengan cepat, lalu berbaring ke sebelah kanan, hingga datanglah mu'adzin untuk qamat. (HR Muslim). 
(d). Sebelum tarawih didahului dengan shalat 2 raka'at, yang disebut shalat iftitah. Sehingga seluruhnya berjumlah 13 raka'at.
1286 - عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ :كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
قَامَ مِنْ اللَّيْلِ لِيُصَلِّيَ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ( رواه مسلم واحمد )
Artinya : Aisyah mengatakan : Rasulullah Saw apabila bangun malam (untuk shalat malam), beliau membukanya dengan dua raka'at cepat. (HR Muslim dan Ahmad).
d. Tadarus al-Qur'an

5 - عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ الْمُرْسَلَةِ( متفق عليه )
Artinya : Ibnu Abbas meriwayatkan, katanya : Rasulullah Saw adalah orang yang paling dermawan dan ketika di bulan Ramadhan ketika beliau bertemu Jibril, yaitu beliau bertemu Jibril setiap malam lalu bertadarus al-Qur'an, sedangkan Rasulullah Saw dalam kecepatannya terhadap melak-sanakan kebaikan itu lebih cepat daripada angin yang berhembus ". (HR Bukhari dan Muslim).

e. I'tikaf

1755 - ( عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : { كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ } ) . ( أخرجه احمد والبخارى ومسلم )
Artinya : Aisyah r.a. mengatakan : Rasulullah Saw biasa beri'tikaf di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah mentaqdirkan beliau wafat. (HR Ahmad, Bukhari dan Muslim).

Catatan :

·          I'tikaf itu artinya diam / tinggal di Masjid
·         Tentang Masjid ini para ulama berbeda pendapatm ada yang mengatakan hanya di tiga masjid saja, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Tetapi ada pula yang berpen-dapat bisa di semua masjid. Kita condong pada pendapat kedua..
·         Tentang Masjid ini ada yang mengatakan setiap tempat yang biasa dipakai untuk shalat berjama'ah, termasuk mushalla. Tetapi ada yang berpendapat hanya di masjid. Kita condong yang kedua.
·         Tentang lamanya, ada yang berpendapat harus 10 hari, seperti Nabi Saw  Tetapi ada pula yang berpendapat walau hanya sebentar. Kita condong pada pendapat yang akhir.
·         Karena I'tikaf itu artinya tinggal, maka selama I'tikaf tidak boleh keluar dari Masjid, kecuali karena sangat perlu, semisal buang air, cari makanan dsb.
·         Tidak ada amalan khusus dalam I'tikaf. Karena itu dalam I'tikaf boleh tidur, boleh baca buku-buku ilmiyah dsb. Tadarus dan dzikir sudah barang tentu lebih baik.

2008 – عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ( رواه مسلم )
     Artinya : Aisyah r.a. mengatakan : Rasulullah Saw apabila malam kesepuluh (terakhir di bulan Ramadhan) sudah masuk, maka beliau menghidup-hidupkan malam itu, dan membangunkan istrinya serta mengikat kain sarungnya ". (HR Muslim).

f. Mencari Lailatul Qadar

1878 – عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ  ( رواه البخارى )
Artinya : Aisyah r.a. meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw bersabda : Carilah lailatul qadar pada malam ganjil dari sepuluh terakhir di bulan Ramadhan. (HR Bukhari).

Catatan:
·         Lailatul qadar itu artinya malam yang mulia. Yakni di dalamnya ada kemuliaan. Yang andaikata diukur, lebih baik daripada seribu bulan (Qs al-Qadar). Para ulama' manafsirkan dengan pahala ibadah. Yakni, pahala ibadah di malam lailaul qadar itu sama dengan ibadah seribu bulan. Ibadah apa itu ? Tidak disebutkan de- ngan jelas. Karena itu, bisa shalat, bisa dzikir, bisa baca al-Qur'an dll.
·         Sedangkan yang dinamakan "malam" itu ialah sejak maghrib sampai fajar. Jadi, shalat tarawih termasuk bagian dari ibadah yang dimaksud.
·         Mencari lailatul qadar itu sebaiknya bersamaan dengan I'tikaf. Akan tetapi, karena hadisnya tadi umum, tidak menentukan caranya, maka bisa saja lailatul qadar itu kita peroleh tanpa I'tikaf. Misalnya di rumah, kita berdzikir dsb.
·         Dari sekian banyak keistimewaan apa yang ada dalam lailatul qadar itu ialah pengampunan dosa. Ini, dapat kita faham dari hadis Rasulullah Saw sbb :

1768 – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ( متفق عليه )
 Artinya : Abu Hurairah r.a. meriwayatkan dari Nabi Saw, beliau bersabda : Barangsiapa berdiri (shalat tarawih) pada malam lailatul qadar dengan iman dan demi mencari ridha Allah semata, maka pasti akan diampuni semua dosa yang telah lalu. (HR Bkhari dan Muslim).

24322 – عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ وَافَقْتُ
لَيْلَةَ الْقَدْرِ بِمَ أَدْعُو قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي  ( رواه احمد وابن ماجة )

 Artinya : Abdullah bin Buraidah mengatakan : Aisyah pernah bertanya kepada Rasulullah Saw : Ya Rasulallah, kalau saya betepatan dengan lailatul qadar, lalu apa yang harus saya katakana (apa yang harus say abaca)? Jawabnya : bacalah : "Allahumma innaka 'afuwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'anni" ( Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha pengam-pun, suka mengampuni, maka ampunlah aku). (HRAhmad dan Ibnu Majah).

Catatan :
Bentuk apa lailatul qadar itu, dan kapan kepastian waktunya dari antara sepuluh hari itu ? Tidak ada penjelasan konkret. Karena, ketika Rasulullah Saw akan menerangkannya, tahu-tahu dilupakan. Yaitu sebagaimana riwayat berikut ini :

1996 - عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : خَرَجَ عَلَى النَّاسِ  فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهَا كَانَتْ أُبِينَتْ لِي لَيْلَةُ الْقَدْرِ وَإِنِّي خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ بِهَا فَجَاءَ رَجُلَانِ يَحْتَقَّانِ مَعَهُمَا الشَّيْطَانُ فَنُسِّيتُهَا فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِالْأَوَاخِرِ مِنْ رَمَضَانَ الْتَمِسُوهَا فِي التَّاسِعَةِ وَالسَّابِعَةِ وَالْخَامِسَةِ
( رواه احمد ومسلم )
Artinya : Abu Said al-Khudri mengatakan : Pada suatu sa'at Rasulullah keluar rumah menemui jama'ah (yang sedang I'tikaf di Masjid), seraya bersabda : Wahai jama'ah, sesungguhnya sudah diberitahu tentang  (keberadaan) lailatul qadar itu, dan sungguh aku bermaksud akan memberitahukannya kepada kalian, tetapi tiba-tiba ada dua orang datang bersengketa tanah yang masing-masing mengklim sebagai  pemiliknya yang disertai oleh syetan, maka aku dilupakannya. Karena itu carilah lailatul qadar itu pada malam yang kesembilan (tanggal 21), malam ketujuh (tanggal 23) dan malam kelima (tanggal 25), dari sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan. (HR Ahmad dan Muslim).

 g.  Zakat Fithrah

1817 - عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ  الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَاتِ ( رواه ابوداود وابن ماجة )

Artinya : Ibnu Abbas mengatakan : Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat pitrah untuk mensucikan orang yang sedang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan dosa, serta makanan buat orang-orang miskin. Maka siapa yang mengeluarkannya sebelum shalat id berarti sedekah yang diterima, dan barangsiapa mengeluarkannya sesudah shalat id, sama halnya dengan sedekah biasa. (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).

1407 - عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْـــدِ وَالْحرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُــؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ( رواه البخارى ومسلم )

Artinya : Ibnu Umar r.a. meriwayatkan, katanya : Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat pitrah satu sha' (2,5 kg) terdiri dari kurma atau gandum, bagi hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, muda dan tua dari kalangan kaum muslimin. Dan beliau menyuruh untuk ditunaikannya sebelum manusia keluar ke tempat shalat (ke lapangan). (HR Bukhari dan Muslim).

     Catatatn :
·         Paraulama' mengatakan, bahwa zakat pitrah itu terdiri dari makanan pokok Negara masing-masing. Karena itu, kurma atau gandum yang tersebut dalam hadis di atas, bagi kita bangsa Indonesia, dapat diganti dengan beras.
·         Dapat diganti dengan uang. Ini satu pendapat, dan kita cendrung pada pendapat ini.

4.     Hukum Meninggalkan puasa
Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur syar'iy tidak bisa mengqadha puasa atau mengganti puasanya itu dengan apapun. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw sbb :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ : مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ( رواه البخارى )
Artinya : Abu Hurairah r.a. meriwayatkan dari Nabi Saw, beliau bersab-da : Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja di bulan Ramadhan tanpa udzur dan bukan kerena sakit, maka puasanya itu tidak dapat diqadha' untuk selama-lamanya, sekalipun dia bisa berpuasa setahun penuh. (HR Bukhari).

2045 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ صِيَامُ الدَّهْرِ( رواه ابوداود )
Artinya : Abu Hurairah meriwayatkan katanya : Rasulullah Saw bersab-da : Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja di bulan Ramadhan tanpa keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah kepadanya  maka puasanya itu tidak dapat diqadha untuk selama-lamanya. (HR Abu Daud).

Catatan :
Dalam dua hadis di atas, ada dua sebutan udzur dan  rukhshah yang kedua-duanya membolehkan seseorang tidak berpuasa. Kalau udzur, yaitu suatu alasan yang memang dilarang puasa atau berat kalau berpuasa, seperti datang bulan, melahirkan dan sakit, kerja berat, dan usia lanjut.. Sedang rukhshah yaitu dibolehkan tidak puasa sekalipun kuat berpuasa, seperti musafir, hamil dan menyusui.

5.  Puasa enam hari Syawwal.
      Tidak kalah pentingnya adalah puasa sunat enam hari di bulan Syawwal, guna menutupi segala kekurangan yang telah kita lakukan selama Ramadhan, sebagaimana diterangkan dalam hadis Nabi Saw :

1984 - عَنْ أَبِي أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ( رواه مسلم )
Artinya : Abu Ayyub al-Anshari r.a. meriwayatkan : Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : "Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu diikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka sama dengan puasa setahun penuh". (HR Muslim).

Catatan :
·         Puasa Syawwal ini tidak harus dilakukan di hari kedua, yakni persis sesudah berhari raya.
·         Tidak harus berturut-turut. Boleh berselang seling.
·         Bagi ibu yang biasa datang bulan, atau orang punya hutang puasa, jika dipandang perlu boleh mendahulukan puasa syawal daripada qadha'. Karena Syawwal harinya terbatas, sementara qadha harinya longgar.

Sumber  :
Disarikan dari berbagai sumber

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking