2014-08-26

Menampilkan Sikap Positif Terhadap Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka




  1. Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Ideologi berasal dari bahasa Latin, yaitu dari kata idea dan logos/logia. Idea berarti gagasan, pemikiran, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Sedangkan logos/logia berarti ilmu. Jadi, ideologi adalah kumpulan gagasan/ konsep dasar bersistem untuk dijadikan dasar pendapat, arah, dan tujuan.
Beberapa pengertian ideologi menurut pendapat para tokoh, antara lain:
1.    Karl marx: ideologi adalah kesadaran palsu, sebab ideologi merupakan hasil pemikiran tertentu yang diciptakan oleh para pemikir sesuai kepentingannya.
2.    Louis althusser: ideologi adalah pedoman hidup, sebab setiap orang membutuhkan pedoman hidup, baik sebagai individu maupun sebagai warga masyarakat.
3.    Dr. Alfian: ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam tentang bagaimana cara yang sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil mengatur tingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan

Pada tanggal 7 september 1944, Jepang berjanji untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia yang diucapkan oleh Perdana Menteri Koiso, menyusul kekalahan Jepang dari sekutu. Sebagai kelanjutan dari janji tersebut, maka pada tanggal 29 April 1945, jepang membentuk badan penyelidik usah-usaha persiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai), yang bertugas untuk menyelidiki mengenai persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 60 orang dan diketuai oleh DR.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat, waki ketua R. Panji Suroso, serta Tuan Hachibangase dari Jepang.
Pada masa tugasnya BPUPKI melakukan dua kali sidang. Sidang yang pertama mulai tanggal 29  Mei – 1 Juni 1945 untuk membahas rancangan dasar negara. Tiga tokoh nasionalis yang menyampaikan ide pokok rancangan dasar negara, yaitu:\
Mr. Muh. Yamin (29 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:http://dalesadli.files.wordpress.com/2011/05/051911_1829_muhammadyam1.jpg?w=129&h=139
1.      Perikebangsaan
2.      Perikemanusiaa
3.      Periketuhanan
4.      Perikerakyatan
5.      Kesejahteraan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh6xb6e19BulcAXZ9td-_2LkZi4dWjnLugmKLsvNk0_L1BI3Po7sf0xANgKrc8rvPC8jZIy01_KGV603ew4WeBpyObJyXBiyLQow60kd5kI3dkH9AQ3I9QjhrJDNTyScSj6EzoIzHce4qsJ/s1600/aaaaaaaaaaaa.jpegMr. Soepomo(31 Mei 1945), ide pokok yang disampaikan:a)
a)       Paham Negara Persatuan
b)      Perhubungan Negara Dengan Agama
c)       Sistem Badan Permusyawaratan
d)      Sosialisasi Negara
e)      Hubungan Antarbangsa
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiriuviSAFarzygyn7Dg9SqWAcm_B4d2yNLO7USvFCgOCLYH3DJ1VbtDDGiCxuvw4KRKlrXJ4WadGUMUqJPuOxXlNIMC4AO9lVZ29S8f7-b8qfjFryGkmdOUYKWykIdTFIrXb5MX2ON-LKL/s1600/soekarno.jpgIr. Soekarno (1 Juni 1945), ide pokok yang disampaikan:
a)      Kebangsaan indonesia
b)      Internasionalisme atau perikemanusiaan
c)       Mufakat atau demokrasi
d)      Kesejahteraan sosial
e)      Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno mengusulkan nama pancasila atas saran Mr. Muh. Yamin. Sejak itulah disebut sebagai lahirnya istilah pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan mengadakan pertemuan dan menghasilkan Piagam Jakarta atau Jakarta Charter. Rumusan akhir ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia):
1.    Ketuhanan Yang Maha Esa
2.    Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.    Persatuan Indonesia
4.    Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
5.    Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sidang BPUPKI yang kedua berlangsung dari tanggal 10 Juli – 16 Juli 1945. Sidang II BPUPKI membahas rancangan hukum dasar, yang kemudian dikenal dengan nama pembukaan UUD 1945. Di dalam pembukaan UUD 1945, terkandung bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan pada alinea keempat terkandung rumusan dasar negara, Pancasila.
Setelah BPUPKI melaksanakan tugasnya, badan ini dibubarkan dan digantikan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ Dokuritsu Zyunbi Inkai). Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menghasilkan keputusan, antara lain:
1.      Menetapkan dan mengesahkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945.
2.      Memilih Presiden dan Wakil Presiden (Ir. Soekarno dan Moh. Hatta).
3.      Membentuk Komite Nasional Indonesia sebagai badan musyawarah darurat.
Fungsi pokok Pancasila, yaitu:
  1. Pancasila sebagai dasar negara
a)      Sebagai negara.
Pancasila berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm). Dengan demikian, Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam ideologi Indonesia.
b)      Sebagai sumber dari segala sumber hukum.
Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, artinya kedudukannya paling tinggi dalam penyusunan aturan-aturan di Indonesia.
c)       Sebagai pandangan hidup.
Nilai Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara.
d)      Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia. Nilai Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai  dasarnya merupakan kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia.
e)      Sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia.
Pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding fathers).

  1. Pencasila sebagai ideologi negara
Ideologi dapat dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu ideologi dalam arti luas dan ideologi dalam arti sempit. Dalam arti luas, ideologi menunjukan sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan, baik pribadi maupun umum. Sedangkan dalam arti sempit, menunjukan sebagai pedoman hidup dalam bidang tertentu, misalnya sebagai ideologi negara.
·            Ideologi negara merupakan ideologi mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar negara yang ingin diwujudkan melalui kehidupan negara itu. pancasila adalah ideologi negara, yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia, Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembang secara alami dalam kehidupan masyarakat Indonesia, bukan secara paksaan.

·            Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara, yaitu:
a.    Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang  majemuk.
b.    Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
c.    Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
d.   Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara.

·         Pancasila sebagai sebuah ideologi memiliki tiga dimensi, yaitu:
1.    Dimensi Realita, artinya nilai-nilai dasar yang ada pada ideologi itu mencerminkan kenyataan hidup yang ada di dalam masyarakat di mana ideologi itu muncul untuk pertama kalinya.
2.    Dimensi Idealisme, artinya kualitas ideologi yang terkandung dalam nilai dasar itu mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok dan masyarakat tentang masa depan yang lebih baik.
3.    Dimensi Fleksibilitas, artinya kemampuan ideologi dalam mempengaruhi dan menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya.
Dengan memandang pengertian ideologi sebagai sebuah ide atau gagasan, Franz Magnis-Suseno menyatakan bahwa ideologi tertutup dan ideologi terbuka. Ideologi tertutup adalah ideologi yang nilainya bersifat mutlak. Ideologi tertutup bersifat dogmatis dan apriori. Dogmatis berarti memercayai suatu keadaan tanpa data yang valid, sedangkan apriori berarti berprasangka terlebih dahulu akan suatu keadaan.

Ideologi tertutup memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
1.         Cita-cita sebuah kelompok, bukan cita-cita yang hidup di masyarakat.
2.         Bersifat totaliter, menguasai semua bidang kehidupan masyarakat.
3.         Tidak ada keanekaragaman, baik pandangan maupun budaya.
4.         Rakyat dituntut memiliki kesetiaan total pada ideologi mutlak, konkret, nyata, keras, dan total.

Ideologi terbuka adalah ideologi yang pemikirannya terbuka. Ciri-ciri ideologi ini antara lain:
1.         Merupakan kekayaan rohani, budaya, dan masyarakat.
2.         Tidak diciptakan oleh negara, tetapi digali dari budaya masyarakat.
3.         Isinya tidak instan atau operasional sehingga tiap generasi boleh menafsirkannya.
4.         Menginspirasi masyarakat untuk bertanggung jawab.

  • Perbedaan dari kedua ideologi ini adalah ideologi terbuka bersifat inklusif, tidak totaliter, dan tidak dapat dipakai melegitimasi kekuasaan sekelompok orang, artinya bahwa sistem ini bersifat demokratis dan terbuka. Sedangkan ideologi tertutup bersifat otoriter (negara berlaku sebagai penguasa) dan totaliter.

Berdasarkan ciri-ciri yang sudah disebutkan sebelumnya, Pancasila memenuhi syarat sebagai ideologi terbuka.
1.      Pancasila adalah pandangan hidup yang berakar pada kesadaran masyarakat Indonesia.
2.      Isi Pancasila tidak langsung operasional, hanya berisi lima dasar, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Karena hanya berisi nilai dasar, maka perlu adanya penafsiran.
3.      Pancasila menghargai kebebasan. Hal ini tercermin dalam makna sila kedua yang tidak saja mengakui kebebasan dan kesedarajatan manusia Indonesia, tetapi semua bangsa di dunia.
4.      Pancasila adalah ideologi politik, pedoman hidup masyarakat, bangsa, dan negara.
5.      Pancasila menghargai pluralitas, seperti yang tercermin dalam sila pertama. Sila ini mencerminkan semua agama yang ada di Indonesia.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila harus mampu menyesuaikan diri dengan zaman. Hal ini bukan berarti nilai dari Pancasila dapat diganti dengan nilai dasar lain yang dapat menghilangkan jati diri bangsa Indonesia. Makna Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah nilai-nilai dasar Pancasila dapat dikembangkan sesuai dengan dinamika kehidupan bangsa Indonesia dan tuntutan perkembangan zaman dengan memperhatkan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat Indonesia, serta tidak keluar dari eksistensi dan jati diri bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila menghendaki agar bangsa Indonesia tetap bertahan dalam jiwa dan budaya bangsa Indonesia dan dalam ikatan NKRI.

Menurut moerdiono, faktor-faktor yang mendorong pemikiran Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah:
1)        Perkembangan dinamika masyarakat Indonesia yang cepat sehingga tidak semua persoalan hidup dapat ditemukan jawabannya secara ideologis;
2)        Runtuhnya ideologi tertutup, seperti Marxisme-Leninisme/komunisme;
3)        Pengalaman sejarah politik Indonesia dengan pengaruh komunisme; dan
4)        Tekad bangsa Indonesia untuk menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pancasila sebagai satu-satunya asa telah dicabut oleh MPR pada tahun 1999).

B.  Pancasila sebagai Sumber Nilai dan Paradigma Pembangunan
Pancasila telah menjadi istilah resmi sebagai dasar falsafah negara Republik Indonesia, baik ditinjau dari sudut etimologi maupun dari terminologi.
  1. Secara etimologi
Berdasarkan asal kata, Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta. Menurut Muhammad Yamin, Pancasila memiliki dua macam arti, yaitu panca artinya lima, syila dengan (i) biasa (pendek) artinya sendi, alas, atau dasar, syila dengan (i) panjang artinya peraturan tingkah laku yang penting, baik, dan senonoh. Kata sila dalam bahasa Indonesia menjadi susila artinya tingkah laku baik.
  1. Secara terminologi
Dalam sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, istilah Pancasila (lima asas dasar) digunakan oleh Ir. Soekarno untuk memberi nama pada lima prinsip dasar negara yang diusulkannya.

  • Rumusan Pancasila yang sah dan sistematika yang benar terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada tanggal 13 April 1968. Dalam instruksi tersebut, ditegaskan tata urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila, yaitu:
1.         Ketuhanan Yang Maha Esa
2.         Kemanusiaan yang adil dan beradap
3.         Persatuan Indonesia
4.         Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
5.         Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

  • Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma serta tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan, dan tingkah laku bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai intirinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal.
  • Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri negara memuat nilai-nilai lihur untuk menjadi dasar negara. Sebagai gambaran, di dalam tata nilai kehidupan bernegara, ada yang disebut sebagai  nilaii dasar, nilai instrumental, dan nilai praktis.
1.    Nilai dasar
Nilai dasar berasal dari nilai-nilai kultural bangsa Indonesia yang berakar dari kebudayaan sesuai dengan UUD 1945 yang mencerminkan hakikat nilai kultural.
2.    Nilai instrumental
Pelaksanaan umum nilai-nilai dasar biasanya dalam wujud nilai sosial atau norma hukum, selanjutnya akan terkristalisasi dalam lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan tempat dan waktu.
3.    Nilai praktis
Nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.

  • Di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai kehidupan berbangsa. Nilai-nilai dalam Pancasila yang dikembangkan, antara lain:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
a)   Percaya dan takwa kepada Tuhan YME.
b)   Membina adanya kerja sama dan tolerans antara sesama pemeluk agama dan penganut kepercayaan kepada tuhan YME.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
a)    Tidak saling membedakan warna kuit
b)    Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
3.      Persatuan Indonesia
Menempatkan persatuan, kepentingan, dan keselamatan pribadi atau golongan.
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
Melaksanakan keputusan bersama dengan penuh tanggung jawab dan iktikad baik.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Adanya hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

  • Dalam pembangunan nasiolan, Pancasila adalah sebuah paradigma karena hendak dijadikan sebagai landasan , acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan NKRI.
  • Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat ndonesia seluruhnya. Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional, seperti terdapat dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV. Masa pembangunan akan memberi kesempatan yang menguntungkan  bagi Pancasila untuk memberi pengaruh yang mendalam dan mendasar pada sistem nilai sosial budaya masyarakat Indonesia.
Pembangunan dan pembaruan dengan sendirinya membawa pengaruh-pengaruh sosial maupun budaya. Perubahan yang bersifat dangkal akan cepat berubah.
  • Visi dan misi pembangunan nasional, yaitu:
1.      Vis:
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah NKRI yang sehat, mandiri, beriman, dan bertaqwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, dan berdisiplin.
1.      Misi:
Untuk mewujudkan visi banga Indonesia masa depan, misi yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
a)      Pengamalan Pancasila secara konsisten.
b)      Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek.
c)       Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari.
d)      Penjamin kondisi aman, damai, dan tertib.
e)      Perwujudan sistem hukum sosial.
f)       Perwujudan kehidupan sosial budaya yang dinamis dan kreatif.
g)      Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonimi nasional.
h)      Perwujudan otonomi daerah.
i)        Perwujudan kesejahteraan rakyat.
j)        Perwujudan aparatur negara.
1.      C.      Siakp Positif terhadap Pancasila sebagai  Ideologi Terbuka
·         Sikap positif warga negara terhadap nilai-nilai Pancasila terlihat dalam sejarah perjuangan bangsa. Pertama, Pancasila hanya berkembang jika segenap komponen masyarakat bersedia bersikap positif, terus menerus melakukan penafsiran ulang terhadap Pancasila akan kehilangan relevansinya. Kedua, Pancasila terbuka untuk ditafsirkan oleh siapa saja.
·         Sikap positif yang paling dibutuhkan untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi terbuka yang berwibawa adalah secara konsisten terus berjuang memperkecil kesenjangan antara nilai-nilai Pancasila dengan kenyataan kehidupan berbangsa sehari-hari.
·         Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara menggunakan berbagai jalur dan penciptaan suasana yang menunjang, sehingga perlu dimasyarakatkan dan dibudayakan dengan cara sebagai berikut.
1.      Jalur pendidikan
Pasal 6 ayat (1) menyatakan “setiap warga negara yang berusia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar”
a)      Pendidikan Informal
Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003, kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan secara mandiri. Keluarga harus menjadi wadah pembentukan insan Pancasila sekaligus menjadi pangkal pembentukan masyarakat Pancasila.
b)      Pendidikan Formal
Pemerintah harus mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia, menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti.
c)       Pendidikan Nonformal
Sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan nonformal deselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan.
1.      Jalur Media Massa
Berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, peranan pers nasional antara lain:
a)      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b)      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasu hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan;\
c)       Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d)      Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; dan
e)      Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
1.      Jalur Organisasi Politik, Organisasi Sosial Kemasyarakatan , dan Pranata Sosial Dalam pasal 6 Undang-Undang No.31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, ditegaskan tujuan partai politik, ditegaskan tujuan partai politik adalah;
a)      Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana tercantum  dalam pembukaan UUD 1945;
b)      Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan RI; dan
c)       Me

3 opmerkings: