Pancasila
sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
1.
Pengertian Nilai
Dalam pandangan filsafat, nilai (value : Inggris)
sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai,
apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah
(nilai estetika), baik (nilai moral), religius (nilai religi),
dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu
yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Yang dapat ditangkap
adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu.
Ada dua pandangan tentang cara beradanya nilai, yaitu :
a.
Nilai sebagai sesuatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif)
Merupakan suatu hal yang obyektif dan membentuk semacam
“dunia nilai”, yang menjadi ukuran tertinggi dari perilaku manusia (menurut
filsuf Max Scheler dan Nocolia Hartman).
b.
Nilai sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang
(subyektif)
Menurut Nietzsche, nilai yang dimaksudkan adalah
tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai, yang merupakan tujuan
dari kehendak manusia yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya
yang dimulai dari bawah, yaitu : nilai hedonis (kenikmatan), nilai
utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri
estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (susial, baik),
dan yang paling atas adalah nilai religius (kesucian).
Dari pandangan dan pemahaman tentang nilai baik yang
bersifat obyektif maupun subyektif, berikut ini ada beberapa pengertian tentang
nilai :
Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana dan
apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.
- Laboratorium
Pancasila IKIP Malang
Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang
indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan
martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan
sikap dan perilaku manusia.
- Nursal
Luth dan Dainel Fernandez
Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan
atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang
memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar salah, tetapi soal dikehendaki
atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan
perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.
Nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari
perorangan atau karakteristik dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang
didambakan, yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari
tindakan. Nilai bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya, nilai
itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas dan
benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk
mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud dengan
nilai.
Dari beberapa pengertian nilai yang ada, kiranya dapat juga
difahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan
manusia perorangan, masyarakat, bangsa dan negara. Kehadirian nilai dalam
kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan
menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, nilai akan menjadi tujuan
hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.
Sehubungan dengan nilai-nilai Pancasila yang telah
berkembang di dalam masyarakat Indonesia, maka dapat dicontohkan seperti nilai
keadilan dan kejujuran, merupakan nilai-nilai yang selalu menjadi kepedulian
manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan
kebohongan meruapakan nilai yang selalu ditolak.
2.
Ciri-ciri Nilai
Pada dasarnya nilai dapat dibedakan berdasarkan cirinya.
Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut :
a.
Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value)
Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau
yang mendorong timbulnya tin dakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul
perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya :
1) Orang yang taat beragama
akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma agama tersebut.
2) Seorang prajurit di medan
pertempuran akan menolong temannya yang terluka, mekipun akan membahayakan
jiwanya.
3) Seorang ayah berani
bertarung maut demi menyelamatkan anaknya yang sedang terkurung kobaran api
yang membakar rumahnya.
b.
Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap lebih penting dari pada
nilai-nilai lainnya. Hal ini nampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada
waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan yang harus diambil.
Beberapa pertimbangan dominan tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut :
1) Banyaknya orang yang
menganut nilai tersebut.
2) Lamanya nilai itu dirasakan
oleh para anggota kelompok tersebut.
3) Tingginya usaha untuk
mempertahankan nilai itu.
4) Tingginya kedudukan (prestise)
orang-orang yang membawakan nilai tersebut.
3.
Macam-Macam Nilai
Nilai, erat hubungannya dengan kebudayaan dan masyarakat.
Setiap masyarakat atau setiap kebudayaan memiliki nilai-nilai tertentu mengenai
sesuatu. Malah kebudayaan dan masyarakat itu sendiri merupakan nilai yang tidak
terhingga bagi orang yang memilikinya. Koentjaraningrat menjelaskan
bahwa “suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman
tertinggi bagi kelakuan manusia”.
Berberapa ahli telah mengidentifikasi macam-macam nilai yang
selama ini telah tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat, seperti berikut ini
:
No
|
Nama
Tokoh
|
Pendapat/Uraian
|
Keterangan
|
1.
|
Alport
|
Mengidentifikasi
nilai-nilai yang terda-pat di dalam kehidupan masyarakat, dalam 6 (enam)
macam, yaitu ;
- nilai teori,
- nilai ekonomi,
- nilai estetika,
- nilai sosial,
- nilai politik, dan
- nilai religi.
|
Manusia
dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut
tuju-annya, pertimbangan-nya, penalarannya, dan kenyataannya.
|
2.
|
Sprange
|
Nilai
dapat dibedakan menjadi 6 (enam) antara lain ;
- nilai ilmu pengetahuan,
- nilai ekonomi,
- nilai agama,
- nilai seni,
- nilai sosial, dan
- nilai politik.
|
Nilai-nilai
ini dapat digu-nakan untuk mengenal tipe manusia.
|
3.
|
Sprange, Harold Lasswell
|
Mengidentifikasi
8 (delapan) nilai-nilai masyarakat barat dalam hubungannya dengan
manusia lain, yaitu ;
- kekuasaan,
- pendidikan/penerangan (enlightenment),
- kekayaan (wealth),
- kesehatan (well-being),
- keterampilan (skill),
- kasih sayang (affection),
- kejujuran (rectitude)
dan keadilan (rechtschapenheid) dan
- kesegaran, respek (respect).
|
|
Dalam menganalisis macam-macam nilai selain para sarjana
tersebut di atas, dalam pandangan Prof. Dr. Notonagoro, nilai dapat
dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
- Nilai
material,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
- Nilai
vital, yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kgt atau aktivitas.
- Nilai
kerokhanian,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokahni manusia. Nilai kerokhanian
dapat dibedakan atas 4 (empat) macam, antara lain :
1) Nilai kebenaran/ kenyataan
yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta).
2) Nilai keindahan yang
bersumber dari unsur manusia (perasaan dan estetis).
3) Nilai moral/ kebaikan yang
bersumber dari unsur kehendak/ kemauan (karsa dan etika).
4) Nilai religius, yaitu
merupakan nilai ke-Tuhanan, kerokhanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber
dari keyakinan/ kepercayaan manusia.
Bagi manusia nilai dijadikan landasan, alasan atau motivasi
dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Dalam bidang pelaksanaannya
nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk kaedah atau norma sehingga
merupakan larangan, tidak diinginkan, celaan, dan sebagainya.
4.
Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila.
Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan
negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur
tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa
Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara
umum dapat dilihat dalam pendjelasan berikut ini.
No
|
Sumber
Nilai Pancasila
|
Uraian /
Penjelasan
|
Keterangan
|
1.
|
Ketuhanan
Yang Maha Esa
|
- Merupakan bentuk keyakinan
yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai mahluk Tuhan.
- Negara menjamin bagi setiap
penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
- Tidak boleh melakukan
perbuatan yang anti ke-Tuhanan dan anti kehidupan beragama.
- Mengembangkan kehidupan
tole-ransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
- Mengatur hubungan negara dan
agama, hubungan manusia dengan sang pencipta, serta nilai yang
menyangkut hak asasi yang paling asasi.
- Dijamin dalam Pasal 29 UUD
1945.
- Program pembi-naan dan
pelak-sanaan selalu dicantumkan da-lam GBHN
- Regulasi UU atau Kepmen yang
menjamin kelangsungan hidup ber-agama.
|
|
2.
|
Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab
|
- Merupakan bentuk kesadaran
manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan
norma-norma kebudayaan pada umumnya.
- Adanya konsep nilai
kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan bermutu tinggi karena
kemampuan-nya berbudaya.
- Manusia Indonesia adalah
bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan
martabat sebagai hamba Tuhan.
- Mengandung nilai cinta kasih
dan nilai etis yang menghargai kebera-nian untuk membela kebenaran,
santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
- Dijelmakan dalam Pasal 26,
27, 28, 28A-J, 30 dan 31 UUD 1945
- Regulasi dalam bentuk
peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
|
|
3.
|
Persatuan
Indonesia
|
- Persatuan dan kesatuan dalam
arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
- Manifestasi paham kebangsaan
yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
- Menghargai keseimbangan
antara kepentingan
pribadi dan masyarakat.
- Menjunjung tinggi tradisi
kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan
negara.
- Adanya nilai patriotik serta
penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
- Dijelmakan dalam Pasal 1, 32,
35 dan 36, 36 A-C.
- Regulasi dalam bentuk
peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
|
|
4.
|
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawa-ratan/ perwa-kilan.
|
- Paham kedaulatan rakyat yang
bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Musyawarah merupakan cermin
sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan
keabasahan yang tinggi.
- Mendahulukan kepentingan
negara dan masyarakat.
- Menghargai kesukarelaan dan
kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
- Menghargai sikap etis berupa
tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik
kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
- Menegakkan nilai kebenaran
dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil dan sejahtera.
- Dijelmakan dalam Pasal 1
(ayat2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 22 A-B, dan 37.
- Regulasi dalam bentuk
peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.
|
|
5.
|
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
|
- Setiap rakyat Indonesia
diperlaku-kan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan
sosial.
- Tidak adanya golongan tirani
minoritas dan mayoritas.
- Adanya keselarasan,
keseimbangan dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
- Kedermawanan terhadap sesama,
sikap hidup hemat, sederhana dan kerja keras.
- Menghargai hasil karya orang
lain.
- Menolak adanya
kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
- Menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia.
- Dijelmakan dalam Pasal 27, 33
dan 34 UUD 1945.
- Regulasi dalam bentuk
peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.
|
|
Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai instrinsik
yang kebenarannya dapat dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran
yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa
Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai
subyektif yang menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama
dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan
ruang.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral
kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia
untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah
negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita
untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila termasuk ke dalam nilai kerohanian,
tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai
vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan
sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hirarki.
Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada
usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenal alam semesta yang lebih
menekankan pemikiran murni.
Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila
berlandasakan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai
Pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Rumusan
sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum
dan universal.
- Inti
sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa
Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini
disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak
(manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan lingkungan).
- Pancasila
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi
syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, serta tidak dapat
diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk
negara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah
tidak ada.
- Pembukaan
UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah
oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah
Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila
akan tetap ada.
- Pembukaan
UUD 1945 yang mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena
kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Selain nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila, jika dikaji
melalui pemahaman metafisika dapat ditemukan antara lain sebagai berikut
:
No
|
Pancasila
|
Uraian /
Penjelasan
|
Wujud Nilai
|
1.
|
Sila
Pertama
|
Menunjukkan
bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan
segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
|
Tuhan
ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius
sebagai berikut;
- Keyakinan terhadap adanya
Tuhan Yang Maha Esa dengan sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna,
Mahakasih, Mahakuasa, Maha adil, Maha bijaksana dan sifat suci lainnya.
- Ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala
larangan-Nya.
|
2.
|
Sila
Kedua
|
Manusia
memiliki haki-kat pribadi yang mono-pluralis terdiri atas susu-nan
kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri
sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
|
Nilai-nilai
kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
- Pengakuan terhadap martabat
manusia.
- Pengakuan yang adil terhadap
sesama manusia.
- Pengertian manusia yang
beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga
jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
|
3.
|
Sila
Ketiga
|
Berupa
pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi
sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
|
Nilai-nilai
persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
- Persatuan Indonesia
adalah persatuan bangsa yang mendiami
wilayah Indonesia.
- Bangsa Indonesia adalah
persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
- Pengakuan terhadap perbedaan
suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa dan kebudayaan bangsa yang
memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
|
4.
|
Sila
Keempat
|
Menjunjung
dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang
warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya
berasal dari rakyat dilaksnakan oleh
ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat.
|
Nilai kerakyatan
adalah sebagai berikut:
- Kedaulatan negara adalah
ditangan rakyat.
- Pimpinan kerakyatan adalah
hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
- Manusia Indonesia sebagai
warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan
kewajiban yang sama.
- Musyawarah untuk mufakat
dicapai dalam permusyawaratan wakil-wakil rakyat.
|
5.
|
Sila
Kelima
|
Mengakui
hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak
dalam hubungan hidup kemanusiaan.
|
Nilai
keadilan sosial adalah sebagai berikut;
- Perwujudan keadilan sosial
dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat
Indonesia.
- Keadilan dalam kehidupan
sosial teru-tama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial,
kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
- Cita-cita masyarakat adil dan
makmur, material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat
Indonesia.
- Keseimbangan antara hak dan
kewaji-ban, serta menghormati orang lain.
- Cinta akan kemajuan dan
pemba-ngunan.
|
- Pancasila
sebagai Paradigma Pembangunan
a.
Pengertian Paradigma Pembangunan
Kata paradigma (Inggris : paradigm),
mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma
diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap)
dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu
gugusan sistem pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah
asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan
sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga
sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang,
nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang
dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional,
Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan,
acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program
pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan kata pembangunan (Inggris : development)
menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan
keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa
yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga
kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang
terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan.
Dengan demikian, kata pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran
dan pandangan yang logis, dinamis dan optimistis.
b.
Sebagai Paradigma Pembangunan
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah
sepakat bulat untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara sebagai perwujudan
falsafah hidup bangsa (weltanschauung) dan sekaligus ideologi nasional.
Sejak negara republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga
kapanpun — selama kita masih menjadi warga negara Indonesia — maka
kesetiaan (loyalitas) terhadap ideologi Pancasila dituntut dalam bentuk
sikap, tingkah laku dan perbuatan yang nyata dan terukur. Inilah sesungguhnya
wujud tanggung jawab seorang warga negara sebagai konsekuensi logis yang bangga
dan mencintai ideologi negaranya (Pancasila) yang benar-benar telah menghayati,
mengamalkan dan mengamankannya dari derasnya sistem-sistem ideologi bangsa/
negara-negara modern dewasa ini.
Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dan
dimasa-masa yang akan datang, bukanlah lamunan kosong (utopis), akan
tetapi menjadi suatu kebutuhan sebagai pendorong semangat (drive)
pentingnya paradigma arah pembangunan yang baik dan benar di segala bidang
kehidupan. Jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia yang religius,
ramah tamah, kekeluargaan dan musyawarah, serta solidertias yang tinggi
(kepedulian), akan mewarnai jiwa pembangunan nasional baik dalam
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan maupun dalam
evaluasinya.
Berdasarkan konseptualisasi paradidgma pembangunan tersebut
di atas, maka unsur manusia dalam pembangunan sangat penting dan sentral.
Karena manusia adalah pelaku dan sekaligus tujuan dari pembangunan itu sendiri.
Oleh sebab itu, jika pelaksanaan pembangunan ditangan orang yang sarat KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan tidak bertanggung jawab, maka segala modal,
pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dapat membahayakan
sekaligus merugikan manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
c.
Makna, Hakikat dan Tujuan Pembangunan Nasional
- Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh
aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses
pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan
Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan
rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan
Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa,
yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara
berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk
memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang
sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu,
sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus
menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara
benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan
penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
- Hakikat
Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini
berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1) Ada keselarasan, keserasian,
keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan.
Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk
pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia,
unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang.
2) Pembangunan adalah
merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
3) Subyek dan obyek
Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus
berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang
tetap berkepriadian Indonesia pula.
4) Pembangunan dilaksanakan
bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama
pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta
menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah
saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan
langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
- Tujuan
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan
Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu …….
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub
dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
- d.
Visi dan Misi Pembangunan Nasional
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis,
berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik
Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan,
menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan
disiplin.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang
diterapkan adalah sebagai berikut :
1) Pengamalan Pancasila secara
konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
2) Penegakan kedaulatan rakyat
dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Peningkatan pengamalan
ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan
ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat
beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4) Penjaminan kondisi aman,
damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5) Perwujudan sistem hukum
nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia
berlandaskan keadilan dan kebenaran
6) Perwujudan kehidupan sosial
budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan terhadap
pengaruh globalisasi.
7) Pemberdayaan masyarakat dan
seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan
koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia
yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8) Perwujudan otonomi daerah
dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia.
9) Perwujudan kesejahteraan
rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan
bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu
pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10) Perwujudan aparatur negara yang berfungsi
melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang
bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11) Perwujudan sistem dan iklim pendidikan
nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif,
inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab,
berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka
mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12) Perwujudan politik luar negeri yang
berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam
menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan
untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai
tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka
disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional.