2014-08-26

Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan



Pancasila sebagai sumber nilai dan paradigma pembangunan
1. Pengertian Nilai
Dalam pandangan filsafat, nilai (value : Inggris) sering dihubungkan dengan masalah kebaikan. Sesuatu dikatakan mempunyai nilai, apabila sesuatu itu berguna, benar (nilai kebenaran), indah (nilai estetika), baik (nilai moral), religius (nilai religi), dan sebagainya. Nilai itu ideal, bersifat ide. Karena itu, nilai adalah sesuatu yang abstrak dan tidak dapat disentuh oleh panca indera. Yang dapat ditangkap adalah barang atau laku perbuatan yang mengandung nilai itu.
Ada dua pandangan tentang cara beradanya nilai, yaitu :
a. Nilai sebagai sesuatu yang ada pada obyek itu sendiri (obyektif)
Merupakan suatu hal yang obyektif dan membentuk semacam “dunia nilai”, yang menjadi ukuran tertinggi dari perilaku manusia (menurut filsuf Max Scheler dan Nocolia Hartman).
b. Nilai sebagai sesuatu yang bergantung kepada penangkapan dan perasaan orang (subyektif)
Menurut Nietzsche, nilai yang dimaksudkan adalah tingkat atau derajat yang diinginkan oleh manusia. Nilai, yang merupakan tujuan dari kehendak manusia yang benar, sering ditata menurut susunan tingkatannya yang dimulai dari bawah, yaitu : nilai hedonis (kenikmatan), nilai utilitaris (kegunaan), nilai biologis (kemuliaan), nilai diri estetis (keindahan, kecantikan), nilai-nilai pribadi (susial, baik), dan yang paling atas adalah nilai religius (kesucian).
Dari pandangan dan pemahaman tentang nilai baik yang bersifat obyektif maupun subyektif, berikut ini ada beberapa pengertian tentang nilai :
  • Kamus Ilmiah Populer
Nilai adalah ide tentang apa yang baik, benar, bijaksana dan apa yang berguna sifatnya lebih abstrak dari norma.
  • Laboratorium Pancasila IKIP Malang
Nilai adalah sesuatu yang berharga, yang berguna, yang indah, yang memperkaya batin, yang menyadarkan manusia akan harkat dan martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong, mengarahkan sikap dan perilaku manusia.
  • Nursal Luth dan Dainel Fernandez
Nilai adalah perasaan-perasaan tentang apa yang diinginkan atau tidak diinginkan yang mempengaruhi perilaku sosial dari orang yang memiliki nilai itu. Nilai bukanlah soal benar salah, tetapi soal dikehendaki atau tidak, disenangi atau tidak. Nilai merupakan kumpulan sikap dan perasaan-perasaan yang selalu diperlihatkan melalui perilaku oleh manusia.
  • C. Kluckhoorn
Nilai adalah suatu konsepsi yang eksplisit khas dari perorangan atau karakteristik dari sekelompok orang mengenai sesuatu yang didambakan, yang berpengaruh pada pemilihan pola, sarana, dan tujuan dari tindakan. Nilai bukanlah keinginan, tetapi apa yang diinginkan. Artinya, nilai itu bukan hanya diharapkan tetapi diusahakan sebagai suatu yang pantas dan benar bagi diri sendiri dan orang lain. Ukuran-ukuran yang dipakai untuk mengatasi kemauan pada saat dan situasi tertentu itulah yang dimaksud dengan nilai.
Dari beberapa pengertian nilai yang ada, kiranya dapat juga difahami bahwa nilai adalah kualitas ketentuan yang bermakna bagi kehidupan manusia perorangan, masyarakat, bangsa dan negara. Kehadirian nilai dalam kehidupan manusia dapat menimbulkan aksi dan reaksi, sehingga manusia akan menerima atau menolak kehadirannya. Konsekuensinya, nilai akan menjadi tujuan hidup yang ingin diwujudkan dalam kenyataan.
Sehubungan dengan nilai-nilai Pancasila yang telah berkembang di dalam masyarakat Indonesia, maka dapat dicontohkan seperti nilai keadilan dan kejujuran, merupakan nilai-nilai yang selalu menjadi kepedulian manusia untuk dapat diwujudkan dalam kenyataan. Sebaliknya, kezaliman dan kebohongan meruapakan nilai yang selalu ditolak.
2. Ciri-ciri Nilai
Pada dasarnya nilai dapat dibedakan berdasarkan cirinya. Pembedaan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Nilai-nilai yang mendarah daging (internalized value)
Yaitu nilai yang telah menjadi kepribadian bawah sadar atau yang mendorong timbulnya tin dakan tanpa berfikir lagi. Bila dilanggar, timbul perasaan malu atau bersalah yang mendalam dan sukar dilupakan, misalnya :
1)      Orang yang taat beragama akan menderita beban mental apabila melanggar salah satu norma agama tersebut.
2)      Seorang prajurit di medan pertempuran akan menolong temannya yang terluka, mekipun akan membahayakan jiwanya.
3)      Seorang ayah berani bertarung maut demi menyelamatkan anaknya yang sedang terkurung kobaran api yang membakar rumahnya.
b. Nilai yang dominan
Merupakan nilai yang dianggap lebih penting dari pada nilai-nilai lainnya. Hal ini nampak pada pilihan yang dilakukan seseorang pada waktu berhadapan dengan beberapa alternatif tindakan yang harus diambil. Beberapa pertimbangan dominan tidaknya nilai tersebut adalah sebagai berikut :
1)      Banyaknya orang yang menganut nilai tersebut.
2)      Lamanya nilai itu dirasakan oleh para anggota kelompok tersebut.
3)      Tingginya usaha untuk mempertahankan nilai itu.
4)      Tingginya kedudukan (prestise) orang-orang yang membawakan nilai tersebut.
3. Macam-Macam Nilai
Nilai, erat hubungannya dengan kebudayaan dan masyarakat. Setiap masyarakat atau setiap kebudayaan memiliki nilai-nilai tertentu mengenai sesuatu. Malah kebudayaan dan masyarakat itu sendiri merupakan nilai yang tidak terhingga bagi orang yang memilikinya. Koentjaraningrat menjelaskan bahwa “suatu sistem nilai budaya biasanya berfungsi sebagai pedoman tertinggi bagi kelakuan manusia”.
Berberapa ahli telah mengidentifikasi macam-macam nilai yang selama ini telah tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat, seperti berikut ini :
No
Nama Tokoh
Pendapat/Uraian
Keterangan
1.
Alport
Mengidentifikasi nilai-nilai yang terda-pat di dalam kehidupan masyarakat, dalam 6 (enam) macam, yaitu ;
  • nilai teori,
  • nilai ekonomi,
  • nilai estetika,
  • nilai sosial,
  • nilai politik, dan
  • nilai religi.
Manusia dalam memilih nilai-nilai menempuh berbagai cara yang dapat dibedakan menurut tuju-annya, pertimbangan-nya, penalarannya, dan kenyataannya.
2.
Sprange
Nilai dapat dibedakan menjadi 6 (enam) antara lain ;
  • nilai ilmu pengetahuan,
  • nilai ekonomi,
  • nilai agama,
  • nilai seni,
  • nilai sosial, dan
  • nilai politik.
Nilai-nilai ini dapat digu-nakan untuk mengenal tipe manusia.
3.
Sprange, Harold Lasswell
Mengidentifikasi 8 (delapan) nilai-nilai masyarakat barat dalam hubungannya dengan manusia lain, yaitu  ;
  • kekuasaan,
  • pendidikan/penerangan (enlightenment),
  • kekayaan (wealth),
  • kesehatan (well-being),
  • keterampilan (skill),
  • kasih sayang (affection),
  • kejujuran (rectitude) dan keadilan (rechtschapenheid) dan
  • kesegaran, respek (respect).

Dalam menganalisis macam-macam nilai selain para sarjana tersebut di atas, dalam pandangan Prof. Dr. Notonagoro, nilai dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu :
  1. Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia.
  2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kgt atau aktivitas.
  3. Nilai kerokhanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rokahni manusia. Nilai kerokhanian dapat dibedakan atas 4 (empat) macam, antara lain :
1)      Nilai kebenaran/ kenyataan yang bersumber dari unsur akal manusia (ratio, budi dan cipta).
2)      Nilai keindahan yang bersumber dari unsur manusia (perasaan dan estetis).
3)      Nilai moral/ kebaikan yang bersumber dari unsur kehendak/ kemauan (karsa dan etika).
4)      Nilai religius, yaitu merupakan nilai ke-Tuhanan, kerokhanian yang tinggi dan mutlak yang bersumber dari keyakinan/ kepercayaan manusia.
Bagi manusia nilai dijadikan landasan, alasan atau motivasi dalam segala tingkah laku dan perbuatannya. Dalam bidang pelaksanaannya nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk kaedah atau norma sehingga merupakan larangan, tidak diinginkan, celaan, dan sebagainya.
4. Pancasila Sebagai Sumber Nilai
Bagi bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku bangsa Indonesia.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai sumber nilai, secara umum dapat dilihat dalam pendjelasan berikut ini.
No
Sumber Nilai Pancasila
Uraian / Penjelasan
Keterangan
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Merupakan bentuk keyakinan yang berpangkal dari kesadaran manusia sebagai mahluk Tuhan.
  • Negara menjamin bagi setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
  • Tidak boleh melakukan perbuatan yang anti ke-Tuhanan dan anti kehidupan beragama.
  • Mengembangkan kehidupan tole-ransi baik antar, inter, maupun antara umat beragama.
  • Mengatur hubungan negara dan agama, hubungan manusia dengan sang pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
  • Dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945.
  • Program pembi-naan dan pelak-sanaan selalu dicantumkan da-lam GBHN
  • Regulasi UU atau Kepmen yang menjamin kelangsungan hidup ber-agama.

2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  • Merupakan bentuk kesadaran manusia terhadap potensi budi nurani dalam hubungan dengan norma-norma kebudayaan pada umumnya.
  • Adanya konsep nilai kemanusiaan yang lengkap, yang adil dan bermutu tinggi karena kemampuan-nya berbudaya.
  • Manusia Indonesia adalah bagian dari warga dunia, meyakini adanya prinsip persamaan harkat dan martabat sebagai hamba Tuhan.
  • Mengandung nilai cinta kasih dan nilai etis yang menghargai kebera-nian untuk membela kebenaran, santun dan menghormati harkat kemanusiaan.
  • Dijelmakan dalam Pasal 26, 27, 28, 28A-J, 30 dan 31 UUD 1945
  • Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.

3.
Persatuan Indonesia
  • Persatuan dan kesatuan dalam arti ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya dan keamanan.
  • Manifestasi paham kebangsaan yang memberi tempat bagi keragaman budaya atau etnis.
  • Menghargai keseimbangan antara kepentingan
pribadi dan masyarakat.
  • Menjunjung tinggi tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa dan negara.
  • Adanya nilai patriotik serta penghargaan rasa kebangsaan sebagai realitas yang dinamis.
  • Dijelmakan dalam Pasal 1, 32, 35 dan 36, 36 A-C.
  • Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.

4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawa-ratan/ perwa-kilan.
  • Paham kedaulatan rakyat yang bersumber kepada nilai kebersamaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  • Musyawarah merupakan cermin sikap dan pandangan hidup bahwa kemauan rakyat adalah kebenaran dan keabasahan yang tinggi.
  • Mendahulukan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Menghargai kesukarelaan dan kesadaran daripada memaksakan sesuatu kepada orang lain.
  • Menghargai sikap etis berupa tanggung jawab yang harus ditunaikan sebagai amanat seluruh rakyat baik kepada manusia maupun kepada Tuhannya.
  • Menegakkan nilai kebenaran dan keadilan dalam kehidupan yang bebas, aman, adil dan sejahtera.
  • Dijelmakan dalam Pasal 1 (ayat2), 2, 3, 4, 5, 6, 7, 11, 16, 18, 19, 20, 21, 22, 22 A-B, dan 37.
  • Regulasi dalam bentuk peraturan perundang-undangan sudah banyak dihasilkan.

5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Setiap rakyat Indonesia diperlaku-kan dengan adil dalam bidang hukum, ekonomi, kebudayaan, dan sosial.
  • Tidak adanya golongan tirani minoritas dan mayoritas.
  • Adanya keselarasan, keseimbangan dan keserasian hak dan kewajiban rakyat Indonesia.
  • Kedermawanan terhadap sesama, sikap hidup hemat, sederhana dan kerja keras.
  • Menghargai hasil karya orang lain.
  • Menolak adanya kesewenang-wenangan serta pemerasan kepada sesama.
  • Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
  • Dijelmakan dalam Pasal 27, 33 dan 34 UUD 1945.
  • Regulasi dalam bentuk peratu-ran perundang-undangan sudah banyak dihasil-kan.

Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai instrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara obyektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Nilai-nilai Pancasila termasuk ke dalam nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hirarki. Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenal alam semesta yang lebih menekankan pemikiran murni.
Dengan demikian, tinjauan metafisika terhadap Pancasila berlandasakan pada Tuhan, manusia, rakyat, dan adil sehingga nilai-nilai Pancasila memiliki sifat objektif yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Rumusan sila-sila Pancasila menunjukkan kenyataan adanya sifat-sifat abstrak, umum dan universal.
  2. Inti sila-sila Pancasila akan tetap ada sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia, baik dalam adat kebiasaan, kebudayaan maupun keagamaan. Hal ini disebabkan dalam Pancasila terkandung hubungan kemanusiaan yang mutlak (manusia dengan Tuhan, antar sesama manusia, dan lingkungan).
  3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 menurut ilmu hukum memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang mendasar, serta tidak dapat diabaikan oleh setiap orang atau badan/lembaga kecuali oleh pembentuk negara, yaitu panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang sekarang sudah tidak ada.
  4. Pembukaan UUD 1945 (yang memuat jiwa Pancasila), secara hukum tidak dapat diubah oleh setiap pun termasuk MPR hasil pemilihan umum karena mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti membubarkan negara. Dengan demikian, Pancasila akan tetap ada.
  5. Pembukaan UUD 1945 yang mengandung Pancasila tidak dapat diubah (tetap) karena kemerdekaan merupakan karunia Tuhan.
Selain nilai-nilai dalam setiap sila Pancasila, jika dikaji melalui pemahaman metafisika dapat ditemukan antara lain sebagai berikut :
No
Pancasila
Uraian / Penjelasan
Wujud Nilai
1.
Sila Pertama
Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut;
  • Keyakinan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa dengan  sifat-sifat-Nya Yang Maha Sempurna, Mahakasih, Mahakuasa, Maha adil, Maha bijaksana dan sifat suci lainnya.
  • Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
2.
Sila Kedua
Manusia memiliki haki-kat pribadi yang  mono-pluralis terdiri atas susu-nan kodrat jiwa raga, serta berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
  • Pengakuan terhadap martabat manusia.
  • Pengakuan yang adil terhadap sesama manusia.
  • Pengertian manusia yang beradab yang memiliki daya cipta, rasa karsa, dan keyakinan sehingga jelas adanya perbedaan antara manusia dan hewan.
3.
Sila Ketiga
Berupa pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan.
Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut :
  • Persatuan Indonesia adalah  persatuan  bangsa   yang  mendiami wilayah Indonesia.
  • Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa  yang mendiami wilayah Indonesia.
  • Pengakuan terhadap perbedaan suku bangsa (etnis) dan kebudayaan bangsa dan kebudayaan bangsa yang memberikan arah dalam pembinaan kesatuan bangsa.
4.
Sila Keempat
Menjunjung dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara ter-tentu yang segala sesua-tunya berasal dari rakyat dilaksnakan        oleh ra-kyat dan diperuntukkan untuk rakyat.
Nilai kerakyatan adalah  sebagai berikut:
  • Kedaulatan negara adalah ditangan rakyat.
  • Pimpinan kerakyatan adalah hikmat kebijaksanaan yang dilandasi akal sehat.
  • Manusia Indonesia sebagai warga negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  • Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan  wakil-wakil rakyat.
5.
Sila Kelima
Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala sesuatu yang berhu-bungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.
Nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut;
  • Perwujudan keadilan sosial dalam kehidupan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
  • Keadilan dalam kehidupan sosial teru-tama meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, dan pertahanan keamanan nasional.
  • Cita-cita masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.
  • Keseimbangan antara hak dan kewaji-ban, serta menghormati orang lain.
  • Cinta akan kemajuan dan pemba-ngunan.
  1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
a. Pengertian Paradigma Pembangunan
Kata paradigma (Inggris : paradigm), mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap) dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu gugusan sistem pemikiran. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum, metode serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.
Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu. Dalam pembangunan nasional, Pancasila adalah suatu paradigma, karena hendak dijadikan sebagai landasan, acuan, metode, nilai dan tujuan yang ingin dicapai di setiap program pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan kata pembangunan (Inggris : development) menunjukkan adanya pertumbuhan, perluasan ekspansi yang bertalian dengan keadaan yang harus digali dan yang harus dibangun agar dicapai kemajuan di masa yang akan datang. Pembangunan tidak hanya bersifat kuantitatif tetapi juga kualitatif (manusia seutuhnya). Di dalamnya terdapat proses perubahan yang terus menerus menuju kemajuan dan perbaikan ke arah tujuan yang dicita-citakan. Dengan demikian, kata pembangunan mengandung pemahaman akan adanya penalaran dan pandangan yang logis, dinamis dan optimistis.
b. Sebagai Paradigma Pembangunan
Sejak tanggal 18 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah sepakat bulat untuk menerima Pancasila sebagai dasar negara sebagai perwujudan falsafah hidup bangsa (weltanschauung) dan sekaligus ideologi nasional. Sejak negara republik Indonesia diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 hingga kapanpun — selama kita masih menjadi warga negara Indonesia — maka kesetiaan (loyalitas) terhadap ideologi Pancasila dituntut dalam bentuk sikap, tingkah laku dan perbuatan yang nyata dan terukur. Inilah sesungguhnya wujud tanggung jawab seorang warga negara sebagai konsekuensi logis yang bangga dan mencintai ideologi negaranya (Pancasila) yang benar-benar telah menghayati, mengamalkan dan mengamankannya dari derasnya sistem-sistem ideologi bangsa/ negara-negara modern dewasa ini.
Pancasila dalam paradigma pembangunan sekarang dan dimasa-masa yang akan datang, bukanlah lamunan kosong (utopis), akan tetapi menjadi suatu kebutuhan sebagai pendorong semangat (drive) pentingnya paradigma arah pembangunan yang baik dan benar di segala bidang kehidupan. Jati diri atau kepribadian bangsa Indonesia yang religius, ramah tamah, kekeluargaan dan musyawarah, serta solidertias yang tinggi (kepedulian), akan mewarnai jiwa pembangunan nasional baik dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan maupun dalam evaluasinya.
Berdasarkan konseptualisasi paradidgma pembangunan tersebut di atas, maka unsur manusia dalam pembangunan sangat penting dan sentral. Karena manusia adalah pelaku dan sekaligus tujuan dari pembangunan itu sendiri. Oleh sebab itu, jika pelaksanaan pembangunan ditangan orang yang sarat KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan tidak bertanggung jawab, maka segala modal, pikiran, ilmu pengetahuan dan teknologi yang diterapkan dapat membahayakan sekaligus merugikan manusia, masyarakat, bangsa dan negara.
c. Makna, Hakikat dan Tujuan Pembangunan Nasional
  • Makna Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang sekaligus merupakan proses pengembangan keseluruhan sistem penyelenggaraan negara untuk mewujudkan Tujuan Nasional. Dalam pengertian lain, pembangunan nasional dapat diartikan merupakan rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan dan meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan Tujuan Nasional.
Pelaksanaan pembangunan mancakup aspek kehidupan bangsa, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap dan berkelanjutan untuk memacu peningkatan kemampuan nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dan sederajat dengan bangsa lain yang lebih maju. Oleh karena itu, sesungguhnya pembangunan nasional merupakan pencerminan kehendak untuk terus menerus meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia secara benar, adil, dan merata, serta mengembangkan kehidupan masyarakat dan penyelenggara negara yang maju dan demokratis berdasarkan Pancasila.
  • Hakikat Pembangunan Nasional
Hakikat pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini berarti dalam pelaksanaan pembangunan nasional adalah sebagai berikut :
1)      Ada keselarasan, keserasian, keseimbangan, dan kebulatan yang utuh dalam seluruh kegiatan pembangunan. Pembangunan adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya manusia untuk pembangunan. Dalam pembangunan dewasa ini dan jangka panjang, unsur manusia, unsur sosial budaya, dan unsur lainnya harus mendapat perhatian yang seimbang.
2)      Pembangunan adalah  merata untuk seluruh masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.
3)      Subyek dan obyek Pembangunan adalah manusia dan masyarakat Indonesia, sehingga pembangunan harus berkepribadian Indonesia dan menghasilkan manusia dan masyarakat maju yang tetap berkepriadian Indonesia pula.
4)      Pembangunan dilaksanakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan pemerintah berkewajiban untuk mengarahkan, membimbing, serta menciptakan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling mendukung, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan pembangunan nasional.
  • Tujuan Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan Tujuan Nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu ……. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD 1945.
  1. d. Visi dan Misi Pembangunan Nasional
  • Visi
Terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman dan bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi dan disiplin.
  • Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, misi yang diterapkan adalah sebagai berikut :
1)      Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarkat, berbangsa dan bernegara.
2)      Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)      Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai.
4)      Penjaminan kondisi aman, damai, tertib dan ketenteraman masyarakat.
5)      Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran
6)      Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, dan berdaya tahan  terhadap pengaruh globalisasi.
7)      Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah dan koperasi, dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, bersumber daya alam, dan sumber daya manusia yang produktif, mandiri maju, berdaya saing dan berwawasan lingkungan.
8)      Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pengembangan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia.
9)      Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
10)   Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan; yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
11)   Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatgif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggungjawab, berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
12)   Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
Visi (impian/harapan) dan misi (hal-hal yang akan dilakukan untuk mencapai visi) tersebut merupakan dasar dan rambu-rambu untuk mencapai tujuan bangsa dan cita-cita nasional. Berdasarkan visi dan misi itu, maka disusunlah suatu kebijakan pembangunan nasional.

1 opmerking:

  1. Assalamu'alaikum wr. wb. Terima kasih kepada Pak Wakija untuk postingan mengenai materi pembelajaran semester 1 di kelas XII. Sangat membantu penyelesaian tugas sekolah. Materinya komplit. (y) Maka dari itu saya minta izin membaca, me - copy ya Pak. Terima kasih.

    AntwoordVee uit