2014-08-26

Pancasila sebagai Ideologi Terbuka



a.        Makna ideologi negara.
Ideologi menurut Moerdiono adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
Unsur Ideologi Keyakinan, mitos, dan loyalitas Ciri –ciri ideologi

Ideologi Terbuka
Ideologi tertutup
Ø  Nilai dan cita-cita sudah hidup dalam masyarakat
Ø  Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat
Ø  Milik seluruh rakyat sekaligus menjiwai ke dalam kepribadian masyarakat
Ø  Isinya tidak operasional, kecuali diwujudkan dalam konstitusi
Ø  Dinamis dan reformis
Ø  Nilai dan cita-cita sekelompok orang yang mendasari niat dan tujuan kelompoknya
Ø  Harus ada yang dikorbankan demi ideologi sekelompok orang
Ø  Loyalitas ideologi yang kaku
Ø  Terdiri atas tuntututan konkret dan operasional yang diajukan mutlak
Ø  Ketaatan yang mutlak, bahkan kadang menggunakan kekuatan dan kekuasaan

b.        Proses perumusan pancasila sebagai dasar negara.
(1)          Jepang membentuk Dokuritsu Jumbi Choosakai (BPUPKI - 62 orang) tanggal 29 April 1945 dan dilantik 28 Mei 1945 dengan Ketua Dr. Rajiman Wedyodiningrat dan Wakil Ketua R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang Jepang) yang mulai bekerja 29 Mei 1945.
Tugas BPUPKI, yaitu :
§  Membuat rancangan dasar negara
§  Membuat rancangan UUD
Sidang I BPUPKI 29-31 Mei dan 1 Juni 1945 membahas dasar negara.
Usulan rumusan dasar negara, sebagai berikut:
a.        Muhammad Yamin (29 Mei 1945) menyampaikan usulan secara lisan, yaitu:
1)       Peri Kebangsaan                                                                                    
2)       Peri Kemanusiaan                                                                                  
3)       Peri Ketuhanan
4)       Peri Kerakyatan
5)       Kesejahteraan Rakyat

Setelah berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis tentang Rancangan UUD. Di dalam Pembukaan UUD tersebut terdapat rumusan lima asas negara merdeka yang berbunyi sebagai berikut :
1)       Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)       Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3)       Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4)       Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5)       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b.        Seopomo (31 Mei 1945) menyampaikan pokok-pokok pikiran, sebagai berikut :
1)       Paham negara persatuan.
2)       Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya ingat kepada Tuhan (Perhubungan Negara dan Agama).
3)       Sistem badan permusyawaratan.
4)       Ekonomi negara bersifat kekeluargaan.
5)       Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
c.        Soekarno (1 Juni 1945) mengemukakan lima dasar negara, sebagai berikut :
1)       Kebangsaan Indonesia.
2)       Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
3)       Mufakat atau Demokrasi.
4)       Kesejahteraan Sosial.
5)       Ketuhanan Yang Berkebudayaan.

Soekarno atas usul Otto Iskandardinata memberikan nama kelima dasar tersebut dengan sebutan Pancasila.
Ketiga usulan rumusan dasar negara tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai dasar negara, maka BPUPKI Panitia Kecil (Panitia Sembilan), terdiri atas :
a.        Soekarno                                         f. Agus Salim
b.        Moh. Hatta                      g. Abdulkahar Moedzakir
c.        Moh. Yamin                     h. Abikusno Tjokrosoejoso
d.        Achmad Soebardjo          i.  AA. Maramis
e.        Wachid Hasyim

Panitia Kecil berhasil menyusun Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945, yaitu dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka.

Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta, yaitu :
1.        Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam bagi Pemeluk-pemeluknya.
2.        Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3.        Persatuan Indonesia.
4.        Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
5.        Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Mohammad Hatta sehari sebelum sidang I PPKI didatangi oleh Kaigun yang menyampaikan pesan bahwa orang Indonesia Timur merasa keberatan atas tercantumnya kata Islam dalam Piagam Jakarta (Rancangan Pembukaan UUD) dan Rancangan Batang Tubuh UUD pasal 29 (1).

(2)      Rumusan Pancasila yang Sah
Berdasarkan Inpres No. 12 Tahun 1968 (13 April 1968), rumusan Pancasila yang benar (shohih) dan sah adalah yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yaitu :

1)       Ketuhanan Yang Maha Esa .
2)       Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3)       Persatuan Indonesia.
4)       Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan.
5)       Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Pancasila yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, dilihat dari proses terjadinya merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia.

c.        Fungsi pancasila
1)       Pancasila sebagai ideologi negara, artinya nilai-nilai Pancasila sarat (penuh) dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (cita-cita nasional - Pembukaan UUD 1945 alinea II).
a.        Pancasila sebagai ideologi nasional, berarti nilai yang terkandung di dalam Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita nasional negara. Pancasila merupakan cita-cita bangsa, yaitu tewujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur yang berdasar dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila (Tap MPR No. XVIII/MPR/1998).
b.        Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa yang diwujudkan dalam penyelenggaraan negara (Pembukaan UUD 1945 alinea II).
c.        Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa, artinya sila-sila Pancasila dijabarkan ke dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II (cita-cita bangsa) dan alinea IV (tujuan bangsa) serta dijabarkan lebih lanjut dalam tujuan pembangunan nasional (terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945).

2)       Pancasila sebagai dasar negara (Pembukaan UUD 1945 alinea IV), artinya :
a.        Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
b.        Pancasila menjadi pedoman untuk mengatur kehidupan bernegara yang berlandaskan peraturan perundang-undangan.
c.        Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional tertulis (pasal 1 (3) Tap MPR No. III/MPR/2000), artinya semua peraturan perundang-undangan yang berlaku harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
3)       Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life / weltanschauung), artinya :
a.        Pancasila mempersatukan dan memberi petunjuk dalam mencapai kebahagiaan lahir dan batin.
b.        Pancasila merupakan pedoman tingkah laku WNI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4)       Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia, artinya Pancasila sebagai kepribadian bangsa yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini paling benar, adil, bijaksana, baik, dan sesuai bagi bangsa Indonesia, sehingga dapat mempersatukan bangsa Indonesia.
5)       Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, artinya :
a.        Pancasila memberikan corak dan ciri khas yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
b.        Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya bangsa dan digali dari bumi Indonesia yang telah terbina sejak lama.
6)       Pancasila sebagai perjanjian luhur, artinya :
a.        Pancasila merupakan kesepakatan bulat wakil-wakil bangsa Indonesia (PPKI) menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
b.        Pancasila telah diterima oleh bangsa Indonesia melalui PPKI secara yuridis sejak 18 Agustus 1945.

d.        Makna pancasila sebagai dasar negara
Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara, konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita hukum merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

e.        Perbedaan Ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
Ideologi terbuka adalah sistem proses pemikiran yang terbuka dari suatu kerangka dasar sesuai dimensi kehidupan, sedangkan ideologi tertutup adalah cita-cita dan nilai dari suatu kelompok golongan yang hanya menginginkan perubahan secara totalitas tanpa melihat proses pemikiran dari masyarakat.

f.         Contoh negara yang menganut ideologi terbuka dan ideologi tertutup
1)       Negara yang menganut ideologi terbuka adalah Negara Indonesia
2)       Negara yang menganut ideologi tertutup adalah Rusia, Korea utara, Cina

g.        Makna pancasila sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis, nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah namun pelaksanaannya kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap kurun waktu.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking