a.
Makna ideologi negara.
Ideologi
menurut Moerdiono adalah kompleks pengetahuan dan nilai, yang secara
keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang (masyarakat) untuk memahami jagad
raya dan bumi seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengelolanya.
Unsur
Ideologi Keyakinan, mitos, dan loyalitas Ciri –ciri ideologi
Ideologi Terbuka
|
Ideologi tertutup
|
Ø
Nilai dan cita-cita sudah
hidup dalam masyarakat
Ø
Hasil musyawarah dan
konsensus masyarakat
Ø
Milik seluruh rakyat
sekaligus menjiwai ke dalam kepribadian masyarakat
Ø
Isinya tidak operasional,
kecuali diwujudkan dalam konstitusi
Ø
Dinamis dan reformis
|
Ø
Nilai dan cita-cita
sekelompok orang yang mendasari niat dan tujuan kelompoknya
Ø
Harus ada yang dikorbankan
demi ideologi sekelompok orang
Ø
Loyalitas ideologi yang kaku
Ø
Terdiri atas tuntututan
konkret dan operasional yang diajukan mutlak
Ø
Ketaatan yang mutlak, bahkan
kadang menggunakan kekuatan dan kekuasaan
|
b.
Proses perumusan pancasila
sebagai dasar negara.
(1)
Jepang
membentuk Dokuritsu Jumbi Choosakai (BPUPKI - 62 orang) tanggal
29 April 1945 dan dilantik 28 Mei 1945 dengan Ketua Dr. Rajiman
Wedyodiningrat dan Wakil Ketua R. Panji Soeroso dan Ichibangase (orang
Jepang) yang mulai bekerja 29 Mei 1945.
Tugas BPUPKI, yaitu
:
§ Membuat rancangan
dasar negara
§ Membuat rancangan
UUD
Sidang
I BPUPKI 29-31 Mei dan 1 Juni 1945 membahas dasar negara.
Usulan
rumusan dasar negara, sebagai berikut:
a.
Muhammad Yamin (29 Mei 1945) menyampaikan
usulan secara lisan, yaitu:
1)
Peri Kebangsaan
2)
Peri Kemanusiaan
3)
Peri Ketuhanan
4)
Peri Kerakyatan
5)
Kesejahteraan Rakyat
Setelah
berpidato Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis tentang Rancangan
UUD. Di dalam Pembukaan UUD tersebut terdapat rumusan lima asas negara merdeka
yang berbunyi sebagai berikut :
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa.
2)
Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3)
Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4)
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan.
5)
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b.
Seopomo (31 Mei 1945) menyampaikan pokok-pokok pikiran, sebagai
berikut :
1)
Paham negara persatuan.
2)
Warga negara hendaknya tunduk kepada Tuhan dan supaya
ingat kepada Tuhan (Perhubungan Negara dan Agama).
3)
Sistem badan permusyawaratan.
4)
Ekonomi negara bersifat kekeluargaan.
5)
Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya.
c.
Soekarno (1 Juni 1945) mengemukakan
lima dasar negara, sebagai berikut :
1)
Kebangsaan Indonesia.
2)
Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan.
3)
Mufakat atau Demokrasi.
4)
Kesejahteraan Sosial.
5)
Ketuhanan Yang Berkebudayaan.
Soekarno
atas usul Otto Iskandardinata memberikan nama kelima dasar tersebut dengan
sebutan Pancasila.
Ketiga
usulan rumusan dasar negara tersebut tidak ada yang ditetapkan sebagai dasar negara,
maka BPUPKI Panitia Kecil (Panitia Sembilan), terdiri atas :
a.
Soekarno f. Agus Salim
b.
Moh. Hatta g. Abdulkahar Moedzakir
c.
Moh. Yamin h. Abikusno Tjokrosoejoso
d.
Achmad Soebardjo i. AA. Maramis
e.
Wachid Hasyim
Panitia
Kecil berhasil menyusun Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22
Juni 1945, yaitu dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka.
Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta, yaitu :
1.
Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syari’at Islam
bagi Pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3.
Persatuan Indonesia.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan.
5.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Mohammad
Hatta sehari sebelum sidang I PPKI didatangi oleh Kaigun yang menyampaikan
pesan bahwa orang Indonesia Timur merasa keberatan atas tercantumnya kata Islam
dalam Piagam Jakarta (Rancangan Pembukaan
UUD) dan Rancangan Batang Tubuh UUD pasal 29 (1).
(2) Rumusan Pancasila yang Sah
Berdasarkan Inpres
No. 12 Tahun 1968 (13 April 1968), rumusan Pancasila yang benar (shohih)
dan sah adalah yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan dan
disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, yaitu :
1)
Ketuhanan Yang Maha Esa .
2)
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3)
Persatuan Indonesia.
4)
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan.
5)
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pancasila
yang tercantum di dalam Pembukaan UUD 1945, dilihat dari proses terjadinya
merupakan perjanjian luhur bangsa Indonesia.
c.
Fungsi pancasila
1)
Pancasila sebagai ideologi negara, artinya nilai-nilai
Pancasila sarat (penuh) dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa untuk
mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (cita-cita nasional - Pembukaan UUD 1945 alinea II).
a.
Pancasila sebagai ideologi nasional, berarti nilai yang
terkandung di dalam Pancasila merupakan tujuan dan cita-cita nasional negara.
Pancasila merupakan cita-cita bangsa, yaitu tewujudnya masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur yang berdasar dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila (Tap MPR No. XVIII/MPR/1998).
b.
Pancasila merupakan cita-cita luhur bangsa yang
diwujudkan dalam penyelenggaraan negara (Pembukaan UUD 1945 alinea II).
c.
Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa, artinya
sila-sila Pancasila dijabarkan ke dalam Pembukaan UUD 1945 alinea II (cita-cita
bangsa) dan alinea IV (tujuan bangsa) serta dijabarkan lebih lanjut
dalam tujuan pembangunan nasional (terwujudnya
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945).
2)
Pancasila sebagai dasar negara (Pembukaan UUD 1945 alinea IV), artinya :
a.
Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur
penyelenggaraan negara.
b.
Pancasila menjadi pedoman untuk mengatur
kehidupan bernegara yang berlandaskan peraturan perundang-undangan.
c.
Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional tertulis
(pasal 1 (3) Tap MPR No. III/MPR/2000), artinya semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku harus sesuai dan tidak boleh bertentangan
dengan nilai-nilai Pancasila.
3)
Pancasila sebagai pandangan hidup (way of life /
weltanschauung), artinya :
a.
Pancasila mempersatukan dan memberi petunjuk dalam
mencapai kebahagiaan lahir dan batin.
b.
Pancasila merupakan pedoman tingkah laku WNI dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4)
Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa
Indonesia, artinya Pancasila sebagai kepribadian bangsa yang mengandung
nilai-nilai dan norma-norma yang diyakini paling benar, adil, bijaksana, baik,
dan sesuai bagi bangsa Indonesia, sehingga dapat mempersatukan bangsa
Indonesia.
5)
Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia,
artinya :
a.
Pancasila memberikan corak dan ciri khas yang
membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
b.
Pancasila sebagai kristalisasi nilai-nilai budaya bangsa
dan digali dari bumi Indonesia yang telah terbina sejak lama.
6)
Pancasila sebagai perjanjian luhur,
artinya :
a.
Pancasila merupakan kesepakatan bulat wakil-wakil bangsa
Indonesia (PPKI) menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan RI 17
Agustus 1945.
b.
Pancasila telah diterima oleh bangsa Indonesia melalui
PPKI secara yuridis sejak 18 Agustus 1945.
d.
Makna pancasila sebagai dasar
negara
Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan
mengatur penyelenggaraan negara, konsep-konsep Pancasila tentang kehidupan bernegara yang disebut cita
hukum merupakan cita hukum yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
e.
Perbedaan Ideologi terbuka dan
ideologi tertutup.
Ideologi terbuka adalah sistem proses pemikiran yang terbuka dari suatu
kerangka dasar sesuai dimensi kehidupan, sedangkan ideologi tertutup adalah cita-cita
dan nilai dari suatu kelompok golongan yang hanya menginginkan perubahan secara
totalitas tanpa melihat proses pemikiran dari masyarakat.
f.
Contoh
negara yang menganut ideologi terbuka dan ideologi tertutup
1) Negara yang menganut
ideologi terbuka adalah Negara Indonesia
2) Negara yang menganut
ideologi tertutup adalah Rusia, Korea utara, Cina
g.
Makna pancasila sebagai
ideologi terbuka adalah Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis,
nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah namun pelaksanaannya kita sesuaikan
dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang kita hadapi dalam setiap kurun waktu.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking