Sistem Pemerintahan Negara RI menurut
UUD 1945 di Awal kemerdekaan.
Tidak
satupun pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan dengan tegas bahwa sistem pemerintahan Negara
RI adalah sistem presidensial. Namun
prinsip sistem presidensial dapat kita pahami dari adanya ketentuan-ketentuan
UUD 1945, sebagai berikut :
1. Pasal 4 ayat 1 UUD 45
: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar”
2. Pasal 17 ayat 1 :
“Presiden dibantu oleh menteri Negara”
3. Pasal 17 ayat 2 : “
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden” hak Prerogatif
4. Pasal 17 ayat 3 :
“Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan” The right man on the right job
5. Pasal 17 ayat 4 :
“Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam
undang-undang”
Dari
ketentuan UUD 45 di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut system
pemerintahan presidensial : Separatisme of power
1.
Presiden
sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2.
Presiden
adalah pihak yang menyusun kabinet atau dewan menteri.
3.
Para
menteri bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR atau parlemen.
4.
Masa
jabatan menteri tergantung kepercayaan dari presiden. Presiden dapat mengganti menteri yang
dipandang tidak mampu melaksanakan tugas, karena presiden memiliki hak
prerogative.
Sistem Pemerintahan Negara RI menurut
UUD 1945 di Awal kemerdekaan.
Apabila kita bicara sistem
pemerintahan Indonesia pada awal kemerdekaan,
menurut ketentuan UUD 1945, maka sistem pemerintahan Indonesia bersifat
Presidensial dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggung jawab pada badan
legislative atau parlemen/DPR, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu
presiden. Akan tetapi pada waktu itu MPR, DPR, dan DPA belum ada atau terbentuk
sehingga presiden juga memegang kekuasaan legislative yang dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Sistem pemerintahan Indonesia pernah
mengalami perubahan menjadi sistem Parlementer, sejak bulan November 1945, berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945,
yaitu tanggung jawab politik terletak di tangan para menteri. Inilah dasar dianutnya sistem Pemerintahan
Parlementer di Indonesia sampai dengan dikeluarkannya dekrit presiden tangal 5 Juli 1959. Pada masa ini sistem politik dalam negeri
tidak stabil karena menganut sistem banyak partai, sehingga mengakibatkan
pergantian kabinet berkali-kali.
Sejak tanggal 27
Desember 1949 Negara Kesatuan RI berubah menjadi ( Republik Indonesia Serikat-RIS), menurut
konstitusi RIS presiden adalah sebagai kepala negara dan Kepala pemerintahan di
tangan Perdana Menteri. Lembaga Negara
di masa RIS adalah presiden, dewan menteri, senat, DPR, MA, dan BPK. Presiden tidak dapat salah atau dipersalahkan
atau (The King can do no wrong). Kabinet bertanggung jawab pada parlemen.
Begitu juga dengan sistem pemerintahan
pada masa UUD
Sementara 1950 adalah menganut sistem parlementer dengan lembaga
negaranya adalah Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan DPA. Menurut UUDS 1950, Presiden sebagai kepala Negara dan tanggung
jawab pemerintahan ditangan perdana Menteri bersama para menterinya. Presiden tidak bisa diganggu gugat.
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 sebelum amandemen (perubahan)
A. Pokok-pokok Sistem
pemerintahan RI sebelum perubahan UUD 1945
1. Indonesia adalah
Negara hukum (rechstaat), artinya
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasan belaka,
maka Negara, pemerintah dan lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tugasnya
harus dilandasi serta dipertanggung jawabkan secara hukum.
2. Sistem
konstitusional, artinya pemerintah berdasar atas system konstitusi atau hukum
dasar untuk mengendalikan pemerintahan supaya tidak sewenang-wenang atau
diktator.
3. Kekuasaan Negara
tertinggi di tangan MPR, artinya kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai
penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, dengan tugasnya sbb :
1) Menetapkan
Undang-Undang Dasar.
2) Menetapkan GBHN (
garis-garis Besar haluan Negara).
3) Mengangkat kepala
Negara (Presiden), wakil kepala Negara (wakil Presiden). Presiden menjalankan GBHN dan bertanggung
jawab kepada MPR karena ia adalah mandataris MPR.
Sedangkan
wewenag MPR sbb:
1) Mengubah
Undang-Undang Dasar
2) Memberhentikan
Presiden dan wakil presiden.
3) Meminta pertanggung
jawaban presiden.
4. Presiden ialah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD 1945, tanggung jawab
penuh penyelenggaraan pemerintahan ada di tangan presiden. Presiden diberi
tugas untuk melaksanakan garis-garis besar haluan Negara (GBHN).
5. Presiden tidak
bertanggung jawab pada DPR, Kedudukan
antara Presiden dan DPR adalah sejajar (neben)
dan dalam menetapkan APBN dan UU Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR,
kedudukan presiden tidak tergantung dari DPR karena Presiden tidak bertanggung
jawab kepada DPR tetapi kepada MPR.
Antara Presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan.
6. Menteri Negara ialah
pembantu presiden, menteri Negara tidak
bertanggung jawab kepada DPR,
Presiden memilih , mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
Negara. Kedudukan menteri tidak
tergantung DPR.
7. Kekuasaan kepala
Negara tidak tak terbatas, walaupun kepala Negara tidak bertanggung jawab
kepada DPR, ia bukan diktator, sebab Presiden selain bertanggung jawab kepada
MPR ia juga harus sungguh-sungguh memperhatikan suara DPR karena DPR mengawasi
tindak tanduk preseiden dalam menjalankan tugas.
Apabila presiden sungguh-sungguh
melanggar haluan Negara maka DPR dapat memperingati presiden dengan
mengeluarkan memorandum pertama selama 3 bulan, memorandum kedua selama 1
bulan. DPR dapat mengundang MPR untuk
menggelar Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban presiden. Bila pertanggung jawaban presiden ditolak,
maka MPR berwenang memecat presiden.
Sistem Pemerintahan Indonesia menurut
UUD 1945 Setelah
Amandemen (perubahan)
Pokok-pokok sistem pemerintahan RI
setelah perubahan UUD 1945
1.
Negara
Indonesia adalah Negara hukum, tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yaitu
Negara Indonesia adalah Negara hukum.
2.
Sistem
Konstitusional, dapat dilihat dalam pasal UUD 1945 yaitu :
a. Pasal 2 ayat 1, yaitu
MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu, dan
diatur lebih lanjut dengan UU.
b. Pasal 3 ayat 3, yaitu
MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa
jabatannya menurut UUD.
c. Pasal 4 ayat 1, yaitu
Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
d. Pasal 5 ayat 1, yaitu
Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR.
e. Pasal 5
ayat 2, yaitu Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan
UU sebagaimana mestinya.
3.
Kekuasaan
Negara tertinggi ada di MPR, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan berdasarkan pasal
3 UUD 1945, wewenang dan tugas MPR, adalah
a. Mengubah dan
menetapkan UUD.
b. Melantik presiden
dan/atau wakil presiden.
c. Dapat memberhentikan
presiden dan/atau wakil presiden dalammasa jabatannya menurut UUD.
4.
Presiden
ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD, dapat dilihat
pada :
a. Pasal 4 ayat 1, yaitu
Preaisen RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b. Pasal 4 ayat 2, yaitu
Dalam melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR, sistem pemerintahan Indonesia masih
menerapkan sistem presidensial.
Catatan
:
Silahkan
buka UUD 1945 tentang kekuasaan ptesiden (pasal 4 s/d 16 ) dan tentang DPR (psl
19 s/d 22 B ).
6.
Menteri
Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR, presiden dibantu oleh menteri-menteria diangkat dan diberhentikan oleh
presiden, pembentukan, pembubaran, pengubahannya diatur dalam pasal 17 UUD
1945, yaitu:
a. Ayat 1 : Presiden
dibantu oleh menteri-menteri Negara.
b. Ayat 2 :
Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Hak prerogatif
c. Ayat 3 : Setiap
menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.the right man on
the right job/place
d. Ayat 4 : Pembentukan,
pengubahan, dan pembubaran kemeterian Negara diatur dalam Undang-undang.resufle
7.
Kekuasaan
kepala Negara tidak tak terbatas, MPR berwenang memberhentikan presiden dalam masa
jabatannya sesuai dengan pasal 3 ayat 3 UUD 1945. Serta mengefektifkan hak-hak
DPR dalam mengontrol jalannya pemerintahan oleh presiden sesuai dengan pasal 20
A ayat 2 dan 3 UUD 1945. Hak-hak DPR
yaitu:
a. Interpelasi, adalah hak DPR
untuk meminta keterangan kepada pemerintah.
b. Angket, adalah hak
DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap
melanggar UU.
c. Menyatakan pendapat
dalam sidang DPR. inisiatif
d. Mengajukan Pertanyaan
dalam sidang DPR
e. Mengajukan usul dan
pendapat tentang suatu rancangan Undang-undang.
f. Imunitas atau hak
kekebalan hukum, adalah hak setiap anggota DPR dimana tidak bisa disomasi atau
dituntut didepan pengadilan terhadap pernyataannya, pertanyaannya yang
dikemukakan baik lisan dan tertulis dalam rapat DPR baik dalam sidang atau luar
sidang yang berkaitan dengan fungsi,
tugas dan wewenang DPR.
g. Budget, adalah hak
DPR untuk menetapkan APBN.
Mekanisme
Pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden setelah amandemen :
Usul datang dari DPR
karena presiden atau wakil presiden telah melangar UU dan diajukan ke MK
(Mahkamah Konstitusi ) dengan dukungan 2|3 dari jumlah anggota DPR yang hadir
dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
DPR.
MK wajib memeriksa,
mengadili dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan dari DPR
diterima. Bila presiden atau wakil
presiden terbukti atau tidak terbukti maka MK menyampaikan hasil keputusan itu
kepada DPR. Dalam hal terbukti maka
DPR mengadakan sidang paripurna untuk
meneruskan usul perberhentian kepada MPR.
MPR wajib bersidang
untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima dalam
sidang paripurna yang dihadiri sekurangnya 3/4 jumlah anggota. Keputusan disetujui sekurangnya 2/3 dari
jumlah yang hadir setelah presiden atau wakil presiden menyampaikan penjelasan.
Apabila usul DPR tidak diterima maka
presiden atau wakil presiden terus mrenjabat, dan apabila usul DPR diterima
maka presiden dan atau wakil presiden diberhentikan.
Sistem Check and
Balances menurut UUD 1945
Legislatif
|
Eksekutif
|
Yudikatif
|
Ø MPR dapat
memberhentikan presiden dan wakil presiden.
Ø DPR mengawasi
presiden dengan hak angket, hak intepelasi,
hak budget.
Ø DPR dapat
menyetujui atau menolak perjanjian internasional.
Ø DPR memberi pertimbangan dalam
pengangkatan duta, pemberian amnesti dan abolisi.
Ø DPR memberi
persetujuan tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon Hakim
Konstitusi.
|
Ø Presiden mengangkat
hakim agung.
Ø Presiden memilih 3 Hakim Konstitusi.
|
Ø Mahkamah Agung
berhak me-review peraturan
pemerintah.
Ø Mahkamah Konstitusi
memutuskan apakah presiden/Wakil
Presiden bersalah.
Ø Mahkamah Konstitusi
berhak me- review undang-undang.
|
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking