2014-08-26

Menganalisis Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia



Sistem Pemerintahan Negara RI menurut UUD 1945 di Awal kemerdekaan.
Tidak satupun pasal dalam UUD 1945 yang menyebutkan dengan tegas bahwa sistem pemerintahan Negara RI adalah sistem presidensial.  Namun prinsip sistem presidensial dapat kita pahami dari adanya ketentuan-ketentuan UUD 1945, sebagai berikut :

1.     Pasal 4 ayat 1 UUD 45 : “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”
2.     Pasal 17 ayat 1 : “Presiden dibantu oleh menteri Negara” 
3.     Pasal 17 ayat 2 : “ Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden”  hak Prerogatif
4.     Pasal 17 ayat 3 : “Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan”  The right man on the right job
5.     Pasal 17 ayat 4 : “Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian Negara diatur dalam undang-undang”

Dari ketentuan UUD 45 di atas dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut system pemerintahan presidensial : Separatisme of power
1.     Presiden sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2.     Presiden adalah pihak yang menyusun kabinet atau dewan menteri.
3.     Para menteri bertanggung jawab kepada presiden bukan kepada DPR atau parlemen.
4.     Masa jabatan menteri tergantung kepercayaan dari presiden.  Presiden dapat mengganti menteri yang dipandang tidak mampu melaksanakan tugas, karena presiden memiliki hak prerogative.

Sistem Pemerintahan Negara RI menurut UUD 1945 di Awal kemerdekaan.
Apabila kita bicara sistem pemerintahan  Indonesia pada awal kemerdekaan, menurut ketentuan UUD 1945, maka sistem pemerintahan Indonesia bersifat Presidensial dalam arti bahwa para menteri tidak bertanggung jawab pada badan legislative atau parlemen/DPR, tetapi hanya bertindak sebagai pembantu presiden. Akan tetapi pada waktu itu MPR, DPR, dan DPA belum ada atau terbentuk sehingga presiden juga memegang kekuasaan legislative yang dibantu oleh  KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat).
Sistem pemerintahan Indonesia pernah mengalami perubahan menjadi sistem Parlementer, sejak bulan November 1945, berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945, yaitu tanggung jawab politik terletak di tangan para menteri.  Inilah dasar dianutnya sistem Pemerintahan Parlementer di Indonesia sampai dengan dikeluarkannya dekrit  presiden tangal 5 Juli 1959.  Pada masa ini sistem politik dalam negeri tidak stabil karena menganut sistem banyak partai, sehingga mengakibatkan pergantian kabinet berkali-kali.

Sejak tanggal 27 Desember 1949 Negara Kesatuan RI berubah menjadi  ( Republik Indonesia Serikat-RIS), menurut konstitusi RIS presiden adalah sebagai kepala negara dan Kepala pemerintahan di tangan Perdana Menteri.  Lembaga Negara di masa RIS adalah presiden, dewan menteri, senat, DPR, MA, dan BPK.  Presiden tidak dapat salah atau dipersalahkan atau (The King  can do no wrong).  Kabinet bertanggung jawab pada parlemen.
Begitu juga dengan sistem pemerintahan pada masa  UUD Sementara 1950 adalah menganut sistem parlementer dengan lembaga negaranya adalah Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, dan DPA.  Menurut UUDS 1950,  Presiden sebagai kepala Negara dan tanggung jawab pemerintahan ditangan perdana Menteri bersama para menterinya.  Presiden tidak bisa diganggu gugat.

Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen (perubahan)

A.   Pokok-pokok Sistem pemerintahan RI sebelum perubahan UUD 1945
         1.     Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat), artinya Negara Indonesia berdasarkan atas hukum bukan berdasarkan atas kekuasan belaka, maka Negara, pemerintah dan lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tugasnya harus dilandasi serta dipertanggung jawabkan secara hukum.
         2.     Sistem konstitusional, artinya pemerintah berdasar atas system konstitusi atau hukum dasar untuk mengendalikan pemerintahan supaya tidak sewenang-wenang atau diktator.
         3.     Kekuasaan Negara tertinggi di tangan MPR, artinya kedaulatan rakyat dipegang oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, dengan tugasnya sbb :
1)    Menetapkan Undang-Undang Dasar.
2)    Menetapkan GBHN ( garis-garis Besar haluan Negara).
3)    Mengangkat kepala Negara (Presiden), wakil kepala Negara (wakil Presiden).  Presiden menjalankan GBHN dan bertanggung jawab kepada MPR karena ia adalah mandataris MPR. 

Sedangkan wewenag MPR sbb:
1)     Mengubah Undang-Undang Dasar
2)     Memberhentikan Presiden dan wakil presiden.
3)     Meminta pertanggung jawaban presiden.
         4.     Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD 1945, tanggung jawab penuh penyelenggaraan pemerintahan ada di tangan presiden. Presiden diberi tugas untuk melaksanakan garis-garis besar haluan Negara (GBHN).
         5.     Presiden tidak bertanggung jawab pada DPR,   Kedudukan antara Presiden dan DPR adalah sejajar (neben) dan dalam menetapkan APBN dan UU Presiden harus mendapatkan persetujuan DPR, kedudukan presiden tidak tergantung dari DPR karena Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi kepada MPR.  Antara Presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan. 
         6.     Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak   bertanggung jawab kepada DPR,  Presiden memilih , mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri Negara.  Kedudukan menteri tidak tergantung DPR.
         7.     Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas, walaupun kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator, sebab Presiden selain bertanggung jawab kepada MPR ia juga harus sungguh-sungguh memperhatikan suara DPR karena DPR mengawasi tindak tanduk preseiden dalam menjalankan tugas. 

Apabila presiden sungguh-sungguh melanggar haluan Negara maka DPR dapat memperingati presiden dengan mengeluarkan memorandum pertama selama 3 bulan, memorandum kedua selama 1 bulan.  DPR dapat mengundang MPR untuk menggelar Sidang Istimewa untuk meminta pertanggungjawaban presiden.  Bila pertanggung jawaban presiden ditolak, maka MPR berwenang memecat presiden.

Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 Setelah  Amandemen     (perubahan)
Pokok-pokok sistem pemerintahan RI setelah perubahan UUD 1945
1.     Negara Indonesia adalah Negara hukum, tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yaitu Negara Indonesia adalah Negara hukum.
2.     Sistem Konstitusional, dapat dilihat dalam pasal UUD 1945 yaitu :
a.     Pasal 2 ayat 1, yaitu MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilu, dan diatur lebih lanjut dengan UU.
b.     Pasal 3 ayat 3, yaitu MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.
c.     Pasal 4 ayat 1, yaitu Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
d.     Pasal 5 ayat 1, yaitu Presiden berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR.
e.     Pasal  5  ayat  2, yaitu Presiden menetapkan peraturan    pemerintah untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya.
3.     Kekuasaan Negara tertinggi ada di MPR, sesuai dengan pasal 2 ayat 1 dan berdasarkan pasal 3 UUD 1945, wewenang dan tugas MPR, adalah 
a.     Mengubah dan menetapkan UUD.
b.     Melantik presiden dan/atau wakil presiden.
c.     Dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalammasa jabatannya menurut UUD.
4.     Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi menurut UUD, dapat dilihat pada :
a.     Pasal 4 ayat 1, yaitu Preaisen RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
b.     Pasal 4 ayat 2, yaitu Dalam melaksanakan kewajibannya presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden
5.     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, sistem pemerintahan Indonesia masih menerapkan sistem presidensial. 
Catatan :
Silahkan buka UUD 1945 tentang kekuasaan ptesiden (pasal 4 s/d 16 ) dan tentang DPR (psl 19 s/d 22 B ).
6.     Menteri Negara ialah pembantu presiden, menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dibantu oleh menteri-menteria diangkat dan diberhentikan oleh presiden, pembentukan, pembubaran, pengubahannya diatur dalam pasal 17 UUD 1945, yaitu:
a.     Ayat 1 : Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
b.     Ayat 2 : Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Hak   prerogatif
c.     Ayat 3 : Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.the right man on the right job/place
d.     Ayat 4 : Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kemeterian Negara diatur dalam Undang-undang.resufle
7.     Kekuasaan kepala Negara tidak tak terbatas, MPR berwenang   memberhentikan presiden dalam masa jabatannya sesuai dengan pasal 3 ayat 3 UUD 1945. Serta mengefektifkan hak-hak DPR dalam mengontrol jalannya pemerintahan oleh presiden sesuai dengan pasal 20 A ayat 2 dan 3 UUD 1945.  Hak-hak DPR yaitu:
a.     Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah.
b.     Angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap melanggar UU.
c.     Menyatakan pendapat dalam sidang DPR. inisiatif
d.     Mengajukan Pertanyaan dalam sidang DPR
e.     Mengajukan usul dan pendapat tentang suatu rancangan Undang-undang.
f.       Imunitas atau hak kekebalan hukum, adalah hak setiap anggota DPR dimana tidak bisa disomasi atau dituntut didepan pengadilan terhadap pernyataannya, pertanyaannya yang dikemukakan baik lisan dan tertulis dalam rapat DPR baik dalam sidang atau luar sidang yang berkaitan dengan  fungsi, tugas dan wewenang DPR.
g.     Budget, adalah hak DPR untuk menetapkan APBN.

Mekanisme Pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden setelah   amandemen :
Usul datang dari DPR karena presiden atau wakil presiden telah melangar UU dan diajukan ke MK (Mahkamah Konstitusi ) dengan dukungan 2|3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
MK wajib memeriksa, mengadili dan memutus paling lama 90 hari setelah permintaan dari DPR diterima.  Bila presiden atau wakil presiden terbukti atau tidak terbukti maka MK menyampaikan hasil keputusan itu kepada DPR.  Dalam hal terbukti maka DPR  mengadakan sidang paripurna untuk meneruskan usul perberhentian kepada MPR.     
MPR wajib bersidang untuk memutuskan usul DPR paling lambat 30 hari sejak usul diterima dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurangnya 3/4 jumlah anggota.  Keputusan disetujui sekurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir setelah presiden atau wakil presiden menyampaikan penjelasan.
Apabila usul DPR tidak diterima maka presiden atau wakil presiden terus mrenjabat, dan apabila usul DPR diterima maka presiden dan atau wakil presiden diberhentikan.
 
Sistem Check and Balances menurut UUD 1945
Legislatif
Eksekutif
Yudikatif
Ø MPR dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden.
Ø DPR mengawasi presiden dengan hak angket, hak intepelasi, hak budget.
Ø DPR dapat menyetujui atau menolak perjanjian internasional.
Ø DPR memberi pertimbangan dalam pengangkatan duta, pemberian amnesti dan abolisi.
Ø DPR  memberi   persetujuan tentang pencalonan hakim agung dan memilih 3 calon Hakim Konstitusi.
Ø Presiden mengangkat hakim agung.
Ø Presiden memilih   3 Hakim Konstitusi.
Ø Mahkamah Agung berhak me-review peraturan pemerintah.
Ø Mahkamah Konstitusi memutuskan  apakah presiden/Wakil Presiden bersalah.
Ø Mahkamah Konstitusi berhak me- review undang-undang.
  Top of Form




Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking