Standar
Kmpetensi :
2. Menganalisis
budaya demokrasi menuju masyarakat madani
Kompetensi
Dasar :
2.1
Mendeskripsikan pengertian dan prinsip-prinsip
budaya demokrasi
2.2
Mengidentifikasi ciri-ciri masyarakat madani
2.3
Menganalisis pelaksanaan demokrasi di Indonesia
sejak orde lama, orde baru, dan reformasi
2.4
Menampilkan perilaku budaya demokrasi dalam
kehidupan sehari-hari
Pendahuluan
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat dan cratos/kratein
artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan demokrasi yang kokoh adalah
pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup, kepribadian, dan falsafah
bangsanya.
Pada masa Yunani Kuno sudah
berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung
dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan
penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat
dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat melalui
suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat menyalurkan
aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng disebut demokrasi perwakilan.
PENGERTIAN
BUDAYA DEMOKRASI
1.
Budaya Demokrasi, adalah pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan, persamaan dan
persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling percaya,
menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2.
International Commision of
Jurist (ICJ), demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg
dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses
pemilihan yg bebas.
3.
Abraham Lincoln, demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4.
Giovanni Sartori, memandang demokrasi
sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya sendiri, tak
seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian tidak dapat
juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak terbatas dan tanpa
syarat.
5.
Ensiklopedi Populer
Politik Pembangunan Panca-sila, demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam
mana kekuasaan untuk memerintah berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur
budaya demokrasi adalah :
1.
Kebebasan, adalah
keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan
sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa
tekanan dari pihak manapun. Bukan
kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan
untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan
yang berlaku.
2.
Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia
dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan
kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3.
Solidaritas, adalah kesediaan untuk
memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas
sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4.
Toleransi, adalah sikap atau sifat
toleran. Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5.
Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk
menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak
menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6.
Menghormati penalaran, adalah penjelasan
mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan
menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan
menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada
banyak cara untuk mencapai tujuan.
7.
Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan
lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah
perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran
pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip
demokrasi secara umum meliputi :
·
Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di
tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
·
Masing-masing orang bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip
demokrasi Pancasila adalah :
1.
Kedaulatan di tangan rakyat
2.
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia
3.
Pemerintahan berdasar hukum (konstitusi)
4.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak
5.
Pengambilan keputusan atas musyawarah
6.
Adanya partai plitik dan organisasi sosial
politik
7.
Pemilu yang demokratis.
Ciri pemilu yang demokratis menurut Austin Ranney, adalah :
1.
Hak pilih umum, pemilu disebut demokratis
manakala semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak
pilih pasif, yaitu hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat
yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak
setiap warga negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam
pemilu untuk memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan
rakyat.
2.
Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih
diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun
kedudukan, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak
wakildari warga lainnya. Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah
420.000 suara,maka harus ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negarapun
yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di parlemen.
3.
Tersedianya pilihan yang signifikan, para
pemilih harus dihadapkan pada pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat
atau partai politik yang berkualitas.
4.
Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus
datang dari rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik yang telah
diseleksi untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan
kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
5.
Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka
memperkenalkan program kerja kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang
ditawarkan, serta program kesejahteraan, dll.
6.
Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih
dapat menentukan pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai dengan
pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7.
Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan
dalam penghitungan suara akan menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam
badan perwakilan rakyat. Pemantau independen dapat menopang perwujudan
kejujuran dalampenghitungan suara.
8.
Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak bolrh
dimajukan atau diundurka sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh
digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi pemilu
digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan secara damai dan terlembaga.
MACAM-MACAM
DEMOKRASI
1.
Dari segi idiologi, demokrasi ada 2 macam :
a)
Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal),
yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta
tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Kekuasaan
dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini adalah Negara-negara eropa barat,
Amerika serikat, India, Pakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
b)
Demokrasi
Rakyat (Proletar) adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme.
Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini
bertentangan dengan demokrasi konstitusional. Demokrasi ini
mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan
pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk
kepentingan kolektifisme.
2.
Berdasarkan titik perhatiannya demokrasi ada 3
macam :
1.
Demokrasi
Formal ( negara-negara liberal), demokrasi menjunjung tinggi persamaan dalam
bidang politik, tanpa upaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.
2.
Demokrasi
material (negara-negara komunis), menitikberatkan pada upaya-upaya
menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi, kurang persamaan dalam bidang
politik bahkan kadang dihilangkan.
3.
Demokrasi
gabungan (negara-negara nonblok), demokrasi yang menghilangkan kesenjangan
ekonomi dan sosial, persamaan dibidang politik, hukum.
Pengelompokan
Demokrasi :
Demokrasi ada 2
macam :
1.
Konstitusional a. Negara Liberalis dan
Komunis/Sosialis
b. Indonesia : 1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Pancasila
2.
Komunis/Marxisme atau Demokrasi Proletar
PRINSIP BUDAYA
DEMOKRASI
Banyak
negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan prinsip
demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip demokrasi antar lain :
1.
Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan
hak dasar yang melekat sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak
boleh dirampas oleh siapapu termasuk oleh negara.
2.
Persamaan kedudukan di depan hukum, agar
tidak tewrjadi diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun melanggar hukum harus
mendapat sanksi menurut hukum yang berlaku, dan sebaliknya.
3.
Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti
berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4.
Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap
pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5.
Pemerintahan berdasar konstitusi, agar
pemerintgah tidak menyalahgunakan kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6.
Adanya saran atau kritik rakyat terhadap
kinerja pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7.
Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8.
Adanya kedaulatan rakyat.
MASYARAKAT
MADANI (Civil Society)
Pengertian
Masyarakat madani :
1.
Patrick, civil society atau masyarakat madani,
adalah jaringan kerja yang kompleks dan
organisasi-organisasi yang dibentuk secara sukarela, yang berbeda dari
lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak secara mandiri atau dalam
bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2.
Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah
wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela,
keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara,
dan terikat dengan norma atau hukum yang berlaku.
3.
Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan sosial terorganisasi yang terbuka, sukarela,
lahir secara mandiri, berswadaya, otonom dari negara, terikat pada hukum.
Contoh menurutnya adalah :
a)
Perkumpulan/jaringan perdagangan.
b)
Perkumpulan keagamaan, suku, budaya yang
membela hak kolektif, kepercayaan.
c)
Yayasan penyelenggara pendidikan, asosiasi
penerbitan
d)
Gerakanperlindungan konsumen, seperti
perlindungan perempuan, perlindungan etnis minoritas, perlindungan
kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI
MASYARAKAT MADANI / CIVIL SOCIETY :
1.
Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat
sendiri tanpa campur tangan negara.
2.
Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran
masing-masing anggota.
3.
Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak
bergantung bantuan pemerintah.
4.
Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara
sehingga berani mengontrol kebijakan negara.
5.
Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang
disepakati bersama.
PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
Masa Orde Lama :
a.
Demokrasi parlementer / liberal (RIS dan
UUDS 1950), pada masa ini Indonesia memakai sistemdemokrasi parlementer.
Cara kerja:
·
Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR,
partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
·
Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh
kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab
pada parlemen.
·
Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala
pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
·
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan
pengadilan yang bebas.
·
Jika DPR atau parlemen menilai kinerja menteri
kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus
meletakkan jabatannya.
·
Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk
formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
·
Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi tak
percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan
pemilihan umum.
Hal-hal negatif
yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
1.
Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek,
selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
2.
Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh
angkatan bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong
ke Presiden Soekarno.
3.
Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh
Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami
apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
4.
Masa kampanye jadi panjang (1953-1955),
sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
5.
Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung
menguntungkan partainya.
6.
Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah
seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif
yang terjadi dimasa demokrasi parlementer :
a.
Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam
menjalankan fungsinya.
b.
Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
c.
Jumlah sekolah bertambah
d.
Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi
pemberntakan RMS, DI/TII
e.
Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
f.
Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari
pemerintah.
g.
Nama baik indonesia di Internasional dan
berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
2.
Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:
Mulai
dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh
sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada
waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah
Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah
Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR
harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan mengangkat
presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada
MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu para menteri
dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh
Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara independen bebas dari
pengaruh lembaga lainnya.
Dari
kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum dan
demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangai itu antara
lain :
1.
Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman
: dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden
berhak mencampuri proses peradilan. Dan hal ini bertentangan dengan
ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan
politik dari pemerintah.
2.
Pengekangan hak di bidang politik
yaitu berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan
surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.
Pelampauan batas wewenang presiden.
Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat
Penetapan Presiden.
4.
Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional
( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh
partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis
indonesia.
5.
Pengutamaan fungsiPresiden seperti :
Ø Pimpinan MPR,
DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah
Presiden.
Ø Pembubaran DPR
tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang diusulkan pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan
Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang
diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
Ø Demokrasi tidak
dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima
tertinggi ABRI.
Keberhasilan
yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
a.
Berhasilmenumpas pemberontakan DI/TII yang
telah berlangsung 14 tahun.
b.
Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan
Indonesia dari phak Belanda.
c.
Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret
1966 - 21 Mei 1998
3.
Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret
1966 - 21 Mei 1998
Hal-hal
yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan
demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi sermua
menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang Maha Esa,
yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan
politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita
Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1.
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
secara formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti
MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga
tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden
sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan
daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang
merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2.
Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun
1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi
pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar
Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan
PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai negeri
dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3.
Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi
dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan
rakyat pemilih dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
4.
Pembentukan lembaga ektrakonstitusional,
untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando
Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang
pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
5.
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat
penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja
lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi
berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya
penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4
(Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).
4.
Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi
22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18
bulan. Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7
Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan
dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
PEMILU
WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA
Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur
dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai wujud pelaksanaan pasal
1 ayat 2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR ditetapkan 550
kursi, DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak 100 kursi, DPRD
TK. II/ Kota sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling banyak 45 kursi.
Landasan Pemilu
Di Indoneia :
1.
Idiil : Pnacasila
2.
Konstitusinil : UUD 1945
3.
Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no.
31 tahun 2002 tentang Partai politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan
Umum.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat
2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.
Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak
rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR,
sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih
menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka
hendaknya masyarakat dapat :
a.
Menggunakan hak memilih dan dipilih
sebaik-baiknya.
b.
Menghormati badan permusyawaratan/perwakilan.
c.
Menerima dan melaksanakan hasil keputusan yang
telah dilakukan secara demokratis, dengan itikad baik dan tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
1.
DPR terdiri dari anggpota partai politik
peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu :
a.
Anggota DPR berjumlah 550 kursi
b.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan
keputusan presiden
c.
Anggota DPR berdomisili di ibukota negara RI
2.
DPD rterdiri atas wakil-wakil daerah provinsi
yang dipilih melalui pemilu :
a.
Anggota DPD dari setiap provinsi
ditetapkan sebanyak 4 kursi
b.
Jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh melebihi
sepertiga anggota DPR.
c.
Keanggotaan DPD diresmikan oleh keputusan
Presiden
d.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya
dan selama bersidang bertempat di ibukota RI
3.
DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu :
a.
Anggota DPRD Provinsi berjumlah minimal 35
kursi dan sebanyak-banyaknya 100 orang.
b.
Keanggotaan DPRD diresmikan dengan keputusan
Menteri dalam Negeri atas
nama presiden
c.
Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota
provinsi.
4.
DPRD kabupaten/Kota
terdiriatas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu :
a.
Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah
minimal 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b.
Keanggotaanya diresmikan dengan keputusan
Gubernur atas nama presiden.
c.
Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kota
kabupaten bersangkutan.
Perbedaan Pemilu Sebelum dengan sesuidah tahun
2004
No
|
Pembeda
|
Sebelum
2004
|
Setelah
2004
|
1
|
Tujuan
Pemilu
|
Memilih
DPR,DPRD Provinsi dan Kab./Kota
|
Memilih
DPR,DPRD Provinsi dan kota ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
|
2
|
Sistem
Pemilihan
|
Proporsional
denga stelsel daftra (pilih/coblos gambar partai politik)
|
Prpporsional
dengan daftar calon terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama
calon di bawah gambar parpol yang dipilih.
|
3.
|
Daerah
pemilihan
|
Didasarkan
pada kabupaten/kotamadya atau provinsi
|
1. Didasarkan
pada jumlah pendudk yang ada di wilayah tersebut
2. daerah
pemilihan untuk DPR adalah provinsi, DPRD Provinsi adalah
kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
|
4.
|
Peserta
Pemilu
|
Partai
politik
|
Partai
politik dan perorangan /individu
|
5
|
Syarat partai
politik peserta pemilu
|
Memiliki
pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/kotamadya yang ada
di provinsi
|
1. memiliki
pengurus dan sekretariat di dua atautiga pada kabupaten/kotamadya yang ada
diprvinsi tersebut.
2. memiliki
anggota 1000 orang atau seperseribu pendudukdimasing-masing
kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
|
6
|
Syarat
perseorangan sebagai pesertapemilu
|
Tidak ada
|
1. didukung
minimal 1000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan minimal
5000 orang di provinsiberpenduduk kurang lebih 15 juta orang.
2. Dukungan
tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25 % dari jumlah
kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan
|
7
|
Pasnitia
penyelenggara
|
Dipusat
dilaksanakan oleh KPU dan panitiapemilihan indonesia sebagaipelaksanapemilu.
Di daerah dilaksanakan oleh panitia pemilihan daerah (PPD) tk I dan II
|
Komusi
pemilihan umum (KPU) dari pusat sampai daerah yang bersifat non partisipan,
independen dan tetap sampai 5 tahun.
|
8
|
Syarat calon
legislatif
|
Surat
keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan calon punya pengalaman
setaraf dengan SMA
|
Harus
memiliki ijazah SMA dan yang sederajat
|
9
|
Pelibatan
peremuan
|
Tidak ada
|
Nominasi
caleg memperhatikan kuota 30 % perempuan
|
10
|
Perhitungan
perolehan kursi
|
Dulu ada
stambus accord
|
Menggunakansistem
bilanganpembagi pemilihan
|
11
|
Penegakan
hukum
|
Tidak ada
ketentuan pidana
|
Adaketentuan
pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya
|
PELAKSANAAN
BUDAYA DEMOKRASI
Di Lingkungan
keluarga :
Masalah
– masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah. Kepala keluarga selalu menyerap aspirasi dan
pendapat dari anggota keluarga untuk mencapai kata mufakat. Mamfaat
musyawarah di lingkungan keluarga yaitu:
- Seluruh anggota keluarga merasa berarti atau berperanan.
- Anggota keluarga ikut bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
- Tidak ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan
- Semangat kekluargaandan kebersamaansemakinkokoh.
Di lingkungan
sekolah :
· menyusun tata
tertib bersama
· Menyusun
kelompok piket kelas
· Mermilihketua
OSIS, ketua kelas
Di
Lingkungan Masyarakat :
- Pemilihan ketua RT
- Musyawarah dyang menyangkut kepentingan bersama,sepertiprogram pembaqngunan masyarakat dan lingkungan.
Di Lingkungan
Negara :
- Terlibat dalam pemilihan umum
- Melalui wakil kita terlibat dalampenyusunan Undang-undang
- Melaskukan engawasan baik terhadap wakil rakyatmaupun pemerintah melalui media massa.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking