2015-09-25

Bahan Ajar PKn XII Semester 2



   BAB III
PERANAN PERS DALAM
MASYARAKAT DEMOKRASI

Standar Kompetensi
3.      Mengevaluasi peranan pers dalam masyarakat demokrasi

Kompetensi Dasar
            Mendeskripsikan pengertian, fungsi, dan peran serta perkembangan pers di Indonesia
            Menganalisis pers yang bebas dan tanggung jawab sesuai kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
            Mengevaluasi kebebasan pers dan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa dalam demokratis di Indonesia.


Indikator
1.      Menguraikan pengertian, fungsi dan peranan pers dalam masyarakat yang demokr atis
2.      Mendeskripsikan perkembangan pers di Indonesia
3.      Mendeskripsikan kode etik jurnalistik
4.      Menganalisis kode etik jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
5.      Menguraikan upaya pemerintah dalam mengendalikan pers
6.      Menunjukkan dampak penyalahgunaan kebebasan media massa/ pers.
7.      Menguraikan manfaat pers dalam kehidupan masyarakat demokratis di Indonesia


Uraian Materi

A.   Pengertian, Fungsi, dan Peranan, serta Perkembangan Pers di Indonesia

1.      Pengertian Pers
      Pers berasal dari bahasa Belanda, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut press, atau bahasa Perancisnya presse yang artinya tekan atau cetak. Istilah pers menurut UU Pers jelas berbeda dengan jurnalistik, hubungan kemasyarakatan, atau reporter. Di bawah ini pengertian pers menurut para ahli.

1.      Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers adalah :
1)            Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar
2)            Alat untuk menjepit, memadatkan
3)            Surat kabar dan majalah yang berisi berita
4)            Orang yang bekerja di bidang persuratkbaran.

2.      Ensiklopedi Indonesia, pers merupakan nama seluruh penerbitan berkala yaitu koran, majalah, dan kantor berita.
3.      Ensiklopedi Pers Indonesia, pers merupakan sebutan bagi penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut pers.
4.      Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

5.      Prof. Oemar Seno Adji

1)      Pers dalam arti sempit adalah penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan, atau berita-berita dengan kata tertulis.
2)      Pers dalam arti luas adalah memasukkan di dalamnya semau media mass communications yang memancarkan pikiran dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.

6.      L. Taufik
1)      Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran,majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi pers terbatas pada media cetak.
2)      Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film, dan internet.

7.      Leksikon Komunikasi, pers berarti:
1)      usaha percetakan dan penerbitan
2)      usaha pengumpulan dan penyiaran berita
3)      penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio, dan televisi


2.      Teori-teori tentang Pers

1.      Teori pers otoritarian
      Pers merupakan alat penguasa untuk menyampaikan keinginanya kepada rakyat. Menurut pendapat Mc. Quail, di dalam teori pers otoritarian disebutkan prinsip-prinsip dasar pelaksanaan sebagai berikut :
1)      Media selamanya (akhirnya) harus tunduk kepada penguasa yang ada.
2)      Penyensoran dapat dibenarkan.
3)      Kecaman terhadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat diterima.
4)      Wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam organisasinya.

2.      Teori pers libertarian
Menurut teori libertarian, pers merupakan sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menentukan sikap terhadap kebijakan pemerintah. Oleh sebab itu, pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah, sehingga ia harus bebas dari pengaruh dan pengawasan pemerintah.
Dengan demikian, teori ini memandang sensor merupakan tindakan yang inkonstitusional terhadap kemerdekaan pers. Menurut Krisna Harahap, pers libertarian mempunyai tugas sebagai berikut:
1)      Melayani kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan)
2)      Melayani kebutuhan kehidupan politik
3)      Mencari keuntungan (demi kelangsungan hidupnya).
4)      Menjaga hak warga negara.
5)      Memberi hiburan.

Selanjutnya Krisna Harahap menyebutkan ciri-ciri pers yang merdeka (libertarian) adalah:
1)      Publikasi bebas dari setiap penyensoran pendahuluan,
2)      Penerbitan dan pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa memerlukan izin atau lisensi,
3)      Kecaman terhadap pemerintah, pejabat atau partai politik tidak dapat dipidana,
4)      Tidak ada kewajiban mempublikasikan segala hal,
5)      Publikasi ”kesalahan” dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran dalam hal-hal yang berkaitan dengan opini dan keyakinan,
6)      Tidak ada batasan hukum terhadap upaya pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi,
7)      Wartawan mempunyai otonomi profesional dalam organisasi mereka.

3.      Teori tanggung jawab sosial
      Awal abad ke- 20 lahirlah teori pers lain, yaitu teori tanggung jawab sosial (social responsibility) sebagai protes terhadap teori libertarian yang mengfajarkan kebebasan mutlak, yang dianggap telah menimbulkan kemerosotan moralmasyarakat.  
Teori ini mengemukakan dasar pemikiran bahwa kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab kepda masyarakat.

Prinsip utama teori tanggung jawab sosial menurut Krisna Harahap adalah sebagai berikut:
1)      Media mempunyai kewajiban tertentu kepada masyarakat.
2)      Kewajiban tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional tentang keinformasian, kebenaran, obyektifitas, keseimbangan dan sebagainya.
3)      Media seyogyanya menghindari segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kejahatan, yang berdampak ketidaktertiban atau penghinaan terhadapminoritas etnik atau agama.
4)      Media hendaknya bersifat pluralis dan mencerminkan kebhinekaan.
5)      Masyarakat diberi kesempatan yang sama untuk mengemukakan berbagai sudut pandang dan hak untuk menjawab.
6)      Masyarakat memiliki hak menghrapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensidapat dibenarkan untuk mengamankan kepentingan umum.

Komisi Kemerdekaan Pers menyatakan bahwa pers itu harus diberi arti :
1)      Bahwa kebebasan tersebut tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan-kepentingan individu yang lain.
2)      Bahwa kebebasan harus memperhatikan segi-segi keamanan negara.
3)      Bahwa pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa konsekuensi/tanggung jawab terhadap ukuran yang berlaku.

4.      Teori pers komunis
      Menurut ajaran Karl Marx, yaitu Marxisme/Komunisme mengemukakan bahwa teori pers komunis merupakan alat pemerintah (partai yang berkuasa) dan bagian integral dari negara sehingga pers harus tunduk kepeda pemerintah.
      Pers komunis berfungsi sebagai alat untuk melakukan ”indoktrinasi massa” sehubungan dengan itu F. Rachmadi dalam bukunya ”Perbandingan Sistem Pers” (1990), menyatakan bahwa dalam hubungan dengan fungsi dan peranan pers komunis sebagai alat pemerintah dan partai, pers harus menjadi suatu collective propagandist, collective agitation, dan collective organizer. Ciri-ciri pers komunis adalah :
1)      Media berada di bawah pengendalian kelas pekerja, karenanya ia melayani kepentingan kelas tersebut.
2)      Media tidak dimiliki secara pribadi.
3)      Masyarakat berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau menghukum setelah terjadinya peristiwa publikasi anti masyrakat.


3.      Sistem Pers di Beberapa Negara

1.      Sistem pers barat  (USA)
Di negara-negara barat yang diwakili oleh Amerika dan Eropa, kebebasan pers diyakini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh setiap individu. Pers Amerika Serikat bebas dari campur tangan pemerintahnya dan demikian pula sebaliknya sehingga terdapat persaiangan diantara pers dan pemerintah, terutama dalam hal mengembangkan diri dan kepemimpinan.
Di sisi lain perlu dipahami pula bahwa hubungan antara pers, pemerintah, dan masyarakat di Amerika dan Eropa sesungguhnya dapat digambarkan sebagai ”upaya saling mengontrol”. Artinya walaupun kebebasan yang dianut memberi kemerdekaan berekspresi, tetapi bukan berarti semua tanpa kontrol.
Kode Etik Pers yang disebut Canon Journalism antara lain :
1)      Tanggung jawab yaitu hak koran untuk menarik pembaca tidak dibatasi.

2)      Ketulusan, kebenaran, ketepatan yaitu kepercayaan pembaca adalah dasar bagi semua yang dinamakan jurnalisme.
3)      Netral/adil yaitu memisahkan laporan berita dengan pernyataan pendapat.
4)      Fair play yaitu berisi larangan untuk mencampuri urusan pribadi atau perasaan seseorang tanpa pembenaran undang-undang dan harus mengadakan koreksi lengkap berkenaan dengan kesalahan serius mengenai fakta atau opini yang mereka buat, apapun masalahnya.

2.      Sistem pers komunis (Rusia)
Di dalam sistem pers komunius dikenal adanya lembaga kontrol atau lembaga sensor yang diberi nama Glavit, yang bertugas mengawasi bahan-bahan pers yang akan dipublikasikan dan tugas-tugas untuk mengamankan politik ideologis dan keamanan.
Sistem pers Uni Soviet (Rusia) tidak dapat terlepas dari tiga nama tokoh yang meletakkan dasar sistem pers Soviet. Mereka adalah Lenin, Stalin, dan Khrushchev. Menurut Lenin pers harus melayani kepentingan kaum buruh yang merupakan kelompok mayoritas. Lenin adalah pencetus teori pers komunis dan Stalin adalah orang yang menerapkan ajaran Lenin. Stalin adalah yang pribadi membuat lembaga sensor, penekanan-penekanan. Khrushchev lebih menyadari bahwa pers ternyata dapat juga menjadi forum pertukaran pendapat. 

Fungsi pers di bekas negara Uni Soviet (Rusia) yang ditulisn F. Rachmadi adalah :
1)      Pers sebagai alat propaganda, agitator, dan organisator kolektif.
2)      Pers merupakan tempat pendidikan kader-kader komunis di kalangan massa.
3)      Pers bertugas sebagai lembaga yang memobilisasi dan mengorganisir massa untuk pembangunan ekonomi.
4)      Pers menerapkan dan menyiarkan semua dekrit, keputusan, instruksi yang dikeluarkan oleh komite sentral partai atau oleh pemerintah Rusia serta bahan publikasi lain daripemerintah.
5)      Alat untuk melakukan kontrol dan kritik.

3.      Karakteristik pokok pers Barat dan pers Komunis
Perbandingan Karakteristik Sistem Pers
Pers Barat
Pers Komunis
1.      Mengagung-agungkan kebebasan pers yang seluas-luasnya, karena mereka merasa bahwa kebebasan pers berkaitan erat dengan kebebasan politik.
2.      Hubungan pers dan pemerintah adalah saling berhadapan dengan persaingan yang sama
3.      Media massa, khususnya pers, menjadi ajang bisnis besar. Pers bebas dari campur tangan pemerintah, demikian sebaliknya.
4.      Angka sirkulasi surat kabar sangat tinggi. Ratio antara surat kabar dengan penduduk 1 : 3 bahkan ada yang mencapai 1 : 2
5.      Mempunyai pengaruh yang sangat kuat terhadap kehidupan sosial dan politik dalam masyarakat.
6.      Reading habit masyarakat tinggi, ditunjang inkam perkapita yang tinggi.
7.      Teknik persurtkbaran sangat modern, ditunjang teknologi komunikasi yang canggih.
1.      sistem pers komunis/sosialis didadsari oleh ajaran Marxisme/leninisme.
2.      Pers di tangan partai komunis dan menjadi organ propaganda dan agitasi partai untuk mencapai masyarakat komunis internmasional.kekuasaan ada di tangan satu partai, yaitu partai komunis dengan sistem pengendalian media massa secara sentral.
3.      Kebebasan pers secara formal dijamin dalam konstitusi, tetapi di dalam prakteknya terdapat penekanan-penekanan  dengan diciptakannya lembaga sensor  yang disebut GLAVIT.
4.      Kebebasan hanya ada pada kaum proletar, yaitu kaum buruh, menurut lenin sistem pers yang berlaku di Soviet adalah pers yang melayani kepentingan kaum buruh.
5.      Kebebasan individu dibatasi dan masyarakatnya bersifat tertutup.





4.      Sistem Pers di Negara-negara Berkembang
Penduduk di negara-negara sedang berkembang dengan jumlah lebih kurang 70% dari penduduk dunia, hanya sekitar 26% yang mengonsumsi surat kabar dari total sirkulasi surat kabar di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa minat baca (reading habit) penduduk negara-negara berkembang sangat rendah yang disebabkan karena angka tuna aksara (buta huruf) masih tinggi dan pendapatan per kapita masih rewndah pula.

Ciri-ciri khusus sistem pers negara-negara berkembang
a)       Sistem persnya  cenderung mengikuti sistem pers negara bekas penjajah.
b)      Pers di negara berkembang sampai saat ini berada dalam bentuk transisi. Ia masih berusaha mencari bentuk yang tepat atau mencari identitas.
c)       Negara berkembang umumnya sedang membangun, sehingga pers dituntut untuk berperan sebagai agent of social change.
d)      Pada umumnya, sistem persnya menganut sistem tanggung jawab sosial (social responsibility).
e)       Pada umumnya, pers negara berkembang mengalami maslah yang sama di bidang komunikasi

5.      Sifat, Fungsi, dan Peranan Pers

1.       Sifat
Ada 6 (enam) sifat pers yang penerapannya berbeda, diantaranya :
1)      Liberal Democration Press yaitu kebebasan yang tanpa batas (Amerika Serikat, Inggris, dan negara-negara Eropa).
2)      Communist Press yaitu ada di negara-negara sosialis yang menganut ideologi komunis atau Marxisme. (Rusia, Cina, Kuba, korea Utara)
3)      Authoritarian Press yaitu pers hanya untuk kepentingan penguasa dan negara yang menganut politik fasis dimana pemerintah berkuasa secara mutlak. (Jerman masa Adolf Hitler, Italia masa Musolini)
4)      Freedom and Responsibility Press yaitu pers bebas dan bertanggung jawab yang semula merupakan slogan negara-negara barat.
5)      Development press (pers pembangunan) yaitu gagasan para jurnalis dari negara-negara yang sedang berkembang (developing Countries) dengan alasan karena sedang giat-gitnya melakukan pembangunan. (Indonesia, Asia, Afrika, dan Amerika latin)
6)      Five Foundation Press (Pers Pancasila) yaitu mencari keseimbangan dalam berita atau tulisannya. Sifat pers Pancasila melihat segala sesuatu secara proporsional.

2.       Fungsi
Menurut Kusman Hidayat dalam tulisanya yang berjudul ”Dasar-dasar Jurnalistik/Pers” ada 4 fungsi sebagai berikut :
1)      Fungsi pendidik
2)      Fungsi penghubung
3)      Fungsi pembentuk pendapat umum
4)      Fungsi kontrol

Menurut Mochtar Lubis, di negara-negara berkembang, pers mempunyai 5 (lima) fungsi, yaitu :
1)      Fungsi pemersatu
2)      Fungsi pendidik
3)      Fungsi ”public watchdog” atau penjaga kepentingan umum
4)      Fungsi menghapuskan mitos dan mistik
5)      Fungsi sebagai forum

Menurut Undang-Undang Nomor 40/1999 adalah sebagai berikut :
1)      Fungsi informasi
2)      Fungsi pendidikan
3)      Fungsi menghibur
4)      Fungsi kontrol sosial
5)      Pers sebagai lembaga ekonomi

3.       Peranan Pers
Di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peran sebgai berikut :
1)      Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
2)      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
3)      Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
4)      Melakukan pengawasan, kritik,koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
5)      Memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Sedangkan menurut Jacob Oetama, dalam konteks masyarakat Indonesia pers mempunyai peranan khusus sebagai berikut :
1)      Tugas untuk memperkuat dan mengkreatifkan konsensus-konsensus dasar nasional.
2)      Pers perlu mengenali masalah-masalah sosial yang peka dalam masyarakatnya.
3)      Pers perlu menggerakan prakarsa masyarakat, memperkenalkan usaha-usahanya sendiri, dan menemukn potensi-potensi yang kreatif dalam usaha memperbaiki perikehidupannya.
4)      Pers menyebarluaskan dan memperkuat rasa mampu masyarakat untuk mengubah nasibnya.
5)      Kekurangan, kegagalan, serta korupsi dilaporkan bukan untuk merusak dan membangunkan pesimin, tetapi untuk koreksi dn membangkitkn kegairahan dan selalu melangkah maju.

6.       Perkembangan Pres di Indonesia
1.       Pers zaman penjajahan Belanda
      Sarahum, dalam tulisannya yang berjudul ”Perjuangan Surat Kabar Indonesia” yang dimuat dalam sekilas ” Perjuangan Surat Kabar”, menyatakan :” Maka untuk membatasi pengaruh momok in, pemerintah Hindia Belanda memandang tidak cukup mengancamnya saja dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Setelah ternyata dengan KUHP itu saja tidak mempan, maka diadakanlah pula aritkel-artikel tambahan seperti artikel 153 bis dan ter. 161 bis dan te. Dan artikel 154 KUHP. Hal itu pun belum dianggap cukup, sehingga diadakan pula Persbreidel Ordonantie,yamg memberikan hak kepada pemerintah penjajah Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar/ majalah Indonesia yang dinggap berbahaya”.
      Tindakan lain di samping Persbreidel Ordonantie adalah Haatzai Artikelen, karena pasal-pasalnya mengancam hukuman terhadap siapa pun yang menyebarkan perasaan permusuhan, kebencian serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland dan Hindia Belanda. Akibatnya banyak korban berjatuhan, antara lain S.K. Trimurti.

2.       Pers di masa pergerakan
      Masa pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada pada detik-detik terakhir penjajahan Belanda sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda. Pers pada masa itu tidak bisa dipisahkan dari kebangkitan nasional bangsa Indonesia melawan penjajahan.
      Setelah muncul pergerakan modern Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908, surat kabar lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan. Pers menyuarakan kepedihan,penderitaan, dan merupakan refleksi dari isi hati bangsa terjajah. Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa.

Beberapa contoh harian yang terbit pada masa pergerakan:
1)      Harian ”Sedio Tomo” sebagai kelanjutan harian Budi Utomo yang terbit di Yogyakarta, didirikan bulan Juni 1920.
2)      Harian ”Darmo Kondo” terbit di Solo, yang dipimpin oleh Sudarya Cokrosisworo.
3)      Harian ”Utusan Hindia” terbit di Surabaya, yang dipimpin oleh HOS. Cokroaminoto.
4)      Harian ”Fadjar Asia” terbit di Jakarta, dipimpin oleh Haji Agus Salim.
5)      Majalah minguan ”Pikiran Rakyat” terbit di Bandung, didirikan oleh Ir. Soekarno.
6)      Majalah berkala ” Daulah Rakyat” dipimpin oleh Moch. Hatta dan Sutan Syahrir.

      Karena sifat dan isi pers pergerakan antipenjajahan, pers mendapat tekanan dari pemerintah Hindia Belanda. Pada masa pergerakan itu berdirilah Kantor Berita nasional Antara pada tanggal 13 Desember 1937.

3.       Pers di masa penjajahan Jepang
      Pada masa penjajahan Jepang, boleh dikatakan pers nasional mengalami kemunduran besar. Pers nasional yang pernah hidup di jaman pergerakan secara sendiri-sendiri dipaksa bergabung untuk tujuan yang sama yaitu mendukung kepentingan Jepang.

      Pers di masa pendudukan Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro-Jepang. Beberapa harian yang muncul pada masa itu, antara lain :
a.       Asia Raya di Jakarta
b.       Sinar Baru di Semarang
c.       Suara Asia di Surabaya
d.      Tjahya di Bandung

4.       Pers di masa revolusi fisik
      Periode revolusi fisik terjadi antara tahun 1945 sampai 1949. masa itu adalah masa bangsa Indonesia berjuang mempertahankan kemerdekaan yang berhasil diraihnya pada tanggal 17 Agustus 1945. belanda ingin kembali menduduki Indonesia sehingga terjadilah perang mempertahankan kemerdekaan. Pada saat itu, pers terbagi menjadi dua golongan, yaitu :
1)      Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh tentara pendudukan Sekutu dan Belanda yang selanjutnya dinamakan Pers Nica (Belanda).
2)      Pers yang diterbitkan dan diusahakan oleh orang Indonesia yang disebut Pers Republik.
      Beberapa contoh koran Republik yang muncul pada masa itu, antara lain: harian ”Merdeka”, ”Sumber”, ”Pemandangan”, ”Kedaulatan Rakyat”, ”Nasional”, dan ”Pedoman”. Jawatan Penerangan Belanda menerbitkan Pers Nica, antara lain: ”Warta Indonesia” di Jakarta, ”Persatuan” di Bandung, ”Suluh Rakyat” di Semarang, ”Pelita Rakyat” di Surabaya, dan ”Mustika” di Medan. Pada masa revolusi fisik inilah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Serikat Pengusaha Surat Kabara (SPS) lahir. Kedua organisasi ini mempunyai kedudukan penting dalam sejarah pers Indonesia.

5.       Pers di era demokrasi liberal (1949-1959)
      Di era demokrasi liberal, landasan kemerdekaan pers adalah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS 1949) dan Undang-Undang Dasar Sementara (1950). Dalam Konstitusi RIS-yang isinya banyak diambil dari Piagam Pernyataan Hak Asasi Manusia sedunia (Universal Declaration of Human Rights)-pada pasal 19 disebutkan ”Setiap orangberhak atas kebebasan yang mempunyai dan mengeluarkan pendapat”. Isi pasal ini kemudian dicantumkan kembali dalam Undang-Undang Dasar Sementara (1950).
      Pers di zaman liberal (1950-1959) sesuai dengan struktur politik yang berlaku pada waktu itu, lebih banyak menimbulkan akibat negatif daripada positif. Selama periode tahun 1952-1959 menurut catatan Edward C. Smith, terjadi tindakan antipers sebanyak 374 kali, dan yang terbanyak selama tahun 1957, yaitu mencapai angka 125 kali.

6.       Pers di zaman Orde Lama atau Pers Terpimpin (1956-1966)
      Lebih kurang 10 hari setelah Dekrit Presiden RI yang menyatakan kembali ke UUD 1945, tindakan tekanan terhadap pers terus berlangsung, yaitu pembredelan terhadap kantor berita PIA dan Surat Kabar Republik, Pedoman, Berita Indonesia, dan Sin Po yang dilakukan oleh penguasa perang Jakarta.
      Upaya untuk membatasi kebebasan pers itu tercermin dari pidato Menteri Muda Penerangan  Maladi katika menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-14, antara lain ia menyatakan: ”...Hak kebebasan individu disesuaikan dengan hak kolektif seluruh bangsa dalam malaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945 harus ada Batasnya: keamanan negara, kepentingan bangsa, moral dan kepribadian Indonesia, serta tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa”.

7.       Pers di era demokrasi Pancasila dan Orde Baru
      Memasuki era Orde Baru, pers menyambutnya dengan penuh suka cita, karena pemerintah memberi kebebasan penuh kepada pers setelah mengalami masa traumatik selama tujuh tahun di zaman Orde Lama. Apalagi pemberitaan menyoroti kebobrokan Orde Lama.
Peristiwa Malari tahun 1974 menyebabkan beberapa surat kabar dilarang terbit tujuh surat kabar terkemuka di Jakarta (termasuk Kompas) diberangus untuk beberapa waktu dan baru diijinkan terbit kembali setelah pemimpin redaksinya menandatangani surat pernyataan maaf.
      Pers pasca-Malari merupakan pers yang cenderung mewakili kepentingan penguasa, pemerintah, atau negara. Pada saat itui, pers jarang, tidak pernah melakukan kontrol sosial secara kritis, tegas dan berani.

h.      Kebebasan pers di Era Reformasi
      Pada tanggal 21 Mei 1998 Orde Baru tumbang dan mulailah Era Reformasi. Tuntutan reformasi bergema di semua sektor kehidupan, termasuk sektor kehidupan pers. Selama rezim Orde Lama dan ditambah dengan 32 tahun di bawah rezim Orde Baru, Pers Indonesia tidak berdaya karena senantiasa ada di bawah bayang-bayang ancaman pencabutan surat izin terbit.
Kalangan pers mulai bernafas lega ketika di Era Reformasi pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kendati belum sepenuhnya memenuhi keinginan kalangan pers, kelahiran undang-undang pers tersebut disambut gembira karena tercatat beberapa kemajuan penting dibanding dengan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Pokok-Pokok Pers (UUPP).


B.    Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dalam masyarakat demokratis di Indonesia
1.          Landasan Hukum Pers Indonesia
a.         Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945
b.         Pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945
c.         Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
d.        Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers
e.         Undang-Undang No. 38 tahun 2000

2.       Norma-norma Pers Nasional
      Berdasarkan norma-norma keserasian sosiologis yang berpedoman kepada Pancasila, pers Indonesia dalam pola berpikir dan bekerjanya tidak akan melepaskan diri dari nilai-nilai gotong royong yang telah menjadi ciri khas dari pandangan dan sikap bangsa dan masyarakat.
      Dalam melaksanakan fungsinya sehari-hari, partisipasi pers dalam pembangunan melibatkan lembaga-lembaga masyarakat lainnya yang lingkup hubungannya dapat dibagi dua golongan yaitu, hubungan antara pers dan pemerintah, dan hubungan antara pers dan masyarakat cq. Golongan-golongan dalam masyarakat.
      Pers dalam menjhalankan fungsinya sebagai sarana penerangan, pendidikan umum, kontrol sosial, dan hiburan, pers menjadi wahana bagi pembinaan pendapat umum yang sehat. di sisi lain pers ikut menajamkan daya tangkap dan daya tanggap masyarakat terhadap langkah-langkah yang diambil pemerintah

3.       Organisasi Pers
Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Organisasi ini mempunyai latar belakang sejarah, alur perjuangan, dan penentuan tata krama profesional berupa kode etik masing-masing. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) lahir di Surakarta yang konggresnya berlangsung tanggal 8-9 Februari 1946 dan Serikat Penerbit Surat Kabar (SPS) yang lahir di Serambi Kepatihan Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 8 Juni 1946, merupakan komponen penting dalam pembinaan pers Indonesia
Komponen sistem pers nasional adalah Dewan Pers sebagai lembaga tertinggi dalam sistem pembinaan pers di Indonesia dan memegang peranan penting dalam membangunn institusi bagi pertumbuhan dan perkembangan pers.

Dewan pers melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai berikut :
a.       Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
b.       Melakukan pengkajian untuk pengembang pers;
c.       Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
d.      Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e.       Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
f.        Memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dalam meningkatkan kualitas profesional kewartawanan;
g.       Mendata perusahaan pers.
   
Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a.       Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b.       Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c.       Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau komuniukasi dipilih organisais perusahaan pers;
d.      Ketua dn wakil ketua dewan pers dipilih dari dan oleh anggota;
e.       Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan keputusan presiden;
f.        Keanggotaan dewan pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikut.

4.       Sistem Pers Indonesia
Sistemn pers merupakan subsistem dari sistem komunikasi, sedangkan sistem komunikasi itu sendiri merupakan bagian dari sistem kemasyarakatan. Sistem komunikasi adalah sebuah pola tetap tentang hubungan manusia yang berkaitan dengan proses pertukaran lambang-lambang yang berarti untuk mencapai saling pengertian dan saling mempengaruhi dalam rangka memuwujudkan suatu masyarakat yang harmonis.
Ciri khas sistem pers adalah sebagai berikut :
a.       integrasi (integration)
b.       keteratutran (regularity)
c.       keutuhan (wholeness)
d.      organisasi (organization)
e.       koherensi (coherence)
f.        ketergantungan (interdependence) bagian-bagiannya.





5.       Kode Etik Jurnalistik dan Tanggung Jawab Profesi Kewartawanan
Pers Indonesia yang telah meletakkan dasar kebebasan yang bertanggung jawab dalam rangka memainkan peranan strategis telah bergabung dalam satu wadah yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merupakan orgnisasi wartawan di Indonesia yang dikukuhkan Pemerintah melalui surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor 47/Kep/Menpen/1975.
Penerapan pers yang bebas dan bertanggung jawb dikembangkan dan dibina dalam suasana yang harmonisterhadaplingkungan, serta merangsang timbulnya kreatifitas, bukan sebaliknya menimbulkan ketegangan-ketegangan yang bersifat antagonistis.
a.  Pertanggungjawaban
Pers dalam pengembangan kegiatan sehari-hari berada dalam konteks interaksi positif antara pers dan pemerintah serta masyarakat. Jika ada masalah dalam masyarakat, maka pers berusaha membantu menjernihkan persoalan, malah sebaliknya memperburuk persoalan di lingkungan masyarakat.
Guna menunjang pertumbuhan dan perkembangan masyarakat, pers perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1)      Menghimpun bahan-bahan yang dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan masyarakat.
2)      Mengamankan hak-hak peribadi untuk menghindari tirani dan membina kehidupan yang demokratis.
3)      Mampu menampung dan menyalurkan kritik dan saran yang bagaimanapun pedasnya.
4)      Memberikan penerangan melalui iklan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat tentang barang dan jasa yang berguna dan tepat guna dari produk-produk yang ada.
5)      Menghindari penyajian bahan berita yang sensitif baik berupa gambar,ulasan, karikatur dan sebagainya yang dapat menimbulkan ganggunan stabilitas, seperti menyangkur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
6)      Menghindari penulisan berita ulasan, ceritera, gambar, karikatur yang cenderung berifat pornografi dan sadisme, kekejaman, kekerasan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai moral.
7)      Pers dapat menyajikan bahan siaran atau tulisan yang selalu menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi dan golongan.

      Dalam mempertanggungjawabkan suatu berita, pers wajib memberikan pengertian dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat sert asas praduga tak bersalah. Selain itu pers juga memiliki kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi serta hak tolak.
1)      Hak jawab
      Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
2)      Hak koreksi
   Bahwa wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri berhak dan wajib secepatnya mencabut dan meralat setiap pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat dan memberi kesempatan hak jawab secara proposional pada sumber dan atau obyek berita.
3)      Hak tolak
Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapan nama narasumber dan atau identitas sumber berita yang harus dirahasiakan.



b.      Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik merupakan aturan mengenai perilaku dan pertimbangan moral yang harus dianut dan ditaati oleh media pers dalam siarannya. Diantaranya kode etik jurnalistik adlah sebagai berikut :
1)      Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2)      Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3)      Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4)      Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5)      Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6)      Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7)      Wartawan Indonesia memiliki hak total untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi dari belakang, dan ”off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8)      Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9)      Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10)  Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau penonton.
11)  Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional.

M. Alwi Dahlan, Ph.D., menyebutkan bahwa ada tiga unsur yang mempengaruhi pelaksanaan Kode etik Jurnalistik yaitu :
1)      Etik Institusiuonal,yaitu sistem aturean,peraturan, kebijakan, kendala formal yang dikembangkan oleh institusi yang memiliki media, maupun yang mengawasi media. Fungsinya adalah untuk mencapai tujuan institusi yang bersangkutan, seperti penegakan ideologi, keuntungan, kekuasaan, dan sebagainya.
2)      Etik Personel, yaitu sistem nilai dan moralitas perorangan yang merupakan hati nurani wartawan, didasarkan pada keyakinan atau kepercayaan pribadi yang menimbang tindakan yang hendak dilakukan.
3)      Etik Profesional, yaitu menentukan cara pemberian yang paling tepat sehingga informasi itumudah diterima oleh khalayak, dalam proporsi yang wajar.kode Etik Profesional ini adalah tolak ukur perilaku dan petimbangan moral yang disepakati bersma oleh komunitas profesi jurnalistik. Tujuannya adalah untuk menghasilkan karya yang memenuhi kebutuhan khlayak akan informasi, namun dilakukan dengan cara tanggung jawab sosial yang tinggi.

C.   Kebebasan Pers dan Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media Massa dalam masyarakat demokratis di Indonesia
1.       Kebebasan Pers Indonesia
      Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan, melalui media pers, seperti harian, majalah, dan buletin. Kebebasan pers dituntun tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam masyarakat, bukan untuk merusaknya. Kebebasan harus disertai tanggung jawab sebab kekuasaan yang besar dan bebas yang dimiliki manusia mudah sekali disalahgunakan dan dibuat semena-mena. Demikian juga pers harus mempertimbangkan apakah berita yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberi dampak positif pada masyarakat dan bangsa. Inilah segi tanggung jawab dari pers. Jadi, pers diberi kebebasan dengan disertai tnggung jawab sosial.

      Selanjutnya, Komisi Kemerdekaan Pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers, yang merupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers, yaitu sebagai berikut:
a.       Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur, mendalam, dan cerdas. Ini merupakan tuntutan kepada pers untuk menulis secara akurat dan tidak berbohong.
b.       Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik, yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah diskusi di kalangan masyarakat, walaupun berbeda pendapat dengan pengelola pers itu sendiri.
c.       Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran representatif dari kelompok-kelompok dalam masyarakat. Hal ini mengacu pada segelintir kelompok minoritas dalam masyarakat yang juga memiliki hak yang sama dalam masyarakat untuk didengarkan.
d.      Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
e.       Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari. Ini berkaitan dengan kebebasan informasi  yang diminta masyarakat.
        
Adapun landasan hukum kebebasan pers Indonesia termaktub dalam :
a.       Undang-Undang No. 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
b.       Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
c.       Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

2.       Pers, Masyarakat, dan Pemerintah
Hal terpenting yang harus diperhatikan berkaitan antara pers, masyarakat, dan pemerintah adalah sebagai berikut:
a.       Interaksi harus dikembangkan sekreatif mungkin untuk tercapainya tujuan pembangunan, yaitu kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya.
b.       Negara-negara demokrasi liberal Barat berdasarkan kehidupan dan dinamikanya          pada individu dan kompetisi secara antagonis, sedangkan negara-negara komunis   berdasarkan pada pertentangan kelas yang bersifat dialektis materiil
c.       Pemerintah, pers, dan masyrakat harus dikembangkan hubungan fungsional sedemikian rupa, sehingga menunjang tujuan bersama.
d.      Hubungan antara Pemerintah, pers, dan masyrakat sesungguhnya merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila.
e.       Antara pemerintah, pers, dan masyrakat perlu dikembangkan kultur politik dan mekanisme yang memungkinkan berfungsinya sistem kontrol sosial dan kritik secara efektif dan terbuka.
f.        Adanya kekurangan merupakan gejalaumum yang harus kita terima bersama.
g.       Dalam hubungan antara Pemerintah, pers, dan masyrakat, otonomi masing-masing lembaga sesuai dengan asas Demokrasi Pancasila, dihormati dan perlu dikembangkan.
h.       Menurut Wilbur Schramm, pers bagi masyarakat adalah Watcher, Forum and teacher (pengmat, forum, dan guru), maksudnya bahwa setiap hari pers memberikan laporan dan ulasan mengenai berbagai macam kejadian dalan dan luar negeri, menyediakan tempat (forum) bagi masyarakat untuk mengeluarkan pendapat secara tertulis dan turut  mewariskan nilai-nilai kemasyarakatan dan generasi ke generasi.

3.       Dampak Penyalahgunaan Kebebasan Media
     Buah kebebasan pers adalah ketika pemerintah menghapus peraturan yang        menghapuskan setiap orang atau kelompok untuk memperolah izin sebelum dapat       mencetak surat kabar. Akibatnya, ratusan tabloit dan koran tumbuh dalam waktu singkat dan tidak sedikit diantara penerbitan yang baru menjual kebohongan dan   cerita-cerita jahat. Namun, beberapa diantaranya gulung tikar setelah ditinggal   pembacanya.

      Kebebasan yang telah dibuka oleh pemerintah merupakan dambaan masyarakat           khususnya insan pers untuk mendapatkan informasi seluas-luasnya secara cepat    dan tepat. Namun, dibalik itu semua ada oknum-oknum tertentu yang   menyalahgunakan kebebasan pers, antara lain sebagai berikut :
1.       Digunakan sebagai alat politik dari oknum tertentu untuk mencapai tujuan tertentu, dengan mengeluarkan uang yang sedikit untuk membiayai pemberitaan tersebut. Dalam hal ini pers tidak mampu lagi menjadi alat kontrol yang baik bahkan tidak lagi menyajikan sesuatu yang benar dan obyektif.
2.       Dalam kolom opini/pendapat yang bersumber dari sms (Short Mesages Service) secara lugas orang dapat menyampaikan pendapatnya. Bahkan isinya menhujat seseorang dengan tanpa beban dan tanpa merasa bahwa apa yang ditulis itu dapat merugikan pihak-pihak tertentu.
3.       Media masa elektronik/TV menayangkan acara yang kadang-kadang jauh dari nilai-nilai pendidikan dan hiburan itu sendiri bahkan bertabrakan dengan norma-norma masyarakat. Contohnya: mengekspos berlebih artis yang bermaslah dalam keluarganya (perceraian), penjahat yang melakukan sadisme.
4.       Pers digunakan sebagai alat untuk memeras pejabat atau orang kaya yang diduga melakukan KKN untuk tidak memuat dalam media masa dengan imbalan tertentu.

Dampak negatif dari penyalahgunaan kebebasan media masa dapat secara intern    dan ekstern.
v  Secara Intern
a.       Pers tidak obyektif, menyampaikan berita bohong lambat atau cepat akan ditinggal oleh pembacanya
b.       Ketidaksiapan masyarakat untuk menggunakan hak jawab menimbulkan kejengkelan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers akan melakukan tindakan yang anarkis dengan merusak kantor, bahkan tindakan fisik terhadap wartawan yang memberitakan.

v  Secara Ekstern
a.       Mempercepat kerusakan ahklak dan moral bangsa
b.       Menimbulkan ketegangan dalam masyarakat
c.       Menimbulkan sikap antipati dan kejengkelan terhadap pers
d.      Menimbulkan sikap saling curiga dan perpecahan dalam masyarakat
e.       Mempersulit diadakannya islah/merukunkan kembali kelompok masyarakat yang sedang konflik

1 opmerking: