Standar Kompetensi :
3. Menampilkan sikap keterbukaan dan
keadilan dalam kehidupan berbangsa dan berrnegara.
Kompetensi dasar :
3.1
Mendeskripsikan pengertian dan pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam
kehidupan
berbangsa dan bernegara.
3.2. Menganalisis dampak
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan.
3.3. menunjukkan sikap keterbukaan
dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pendahuluan
Prinsip
keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan secara
terbuka dan transparan, artinya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan
pemerintahan haruslah jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan
perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diketahui publik serta
rakyat berhak atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan
pemerintahan.
Keadilan
merupakan suatu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa
bermasyarakat dan bernegara. Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan
memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
1. Pengertian Keterbukaan dan
keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar
terbuka dan transparan, yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya,
nyata, jelas, mudah dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada
keraguan. Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan
yang memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak
disangsikan lagi kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan
pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk
senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan
dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai
kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat
sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata
Adil berarti :
·
Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·
Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·
Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
·
Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
2.
macam-Macam Keadilan
1)
Keradilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
·
adalah
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka
sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
·
Setiap
orang memiliki hidup. Hidup adalah hak milik setiap orang,maka
menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Adalah
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai
dengan kinerjanya selama ini.
·
Adalah
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan
dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia
Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata
masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
·
Adalah
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
·
Adalah
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang
berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masingmasing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
·
Adakah
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat
besar.
·
Adalah
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka
dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia
creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya
berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
·
Adalah
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai
denga kreatifitasnya.
·
Adalah
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya
berisi keritikan terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan
sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan
yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial,
budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah
hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan
menurut Aristoteles :
- Keadilan Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
- Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
- Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
- Keadilan konvensional adalah keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya
keadilan legalitas, yaitu keadilan hukum.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu
hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara
terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar
individu, masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan
yaitu setiap kebijakan haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi,
rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui
publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang
menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada
3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1)
Kekuasaan
pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin
besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2)
Dasar
penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat,
agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk
kesejahteraan rakyat.
3)
Dengan
keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap
informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga
mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan
rasional.
Ciri-ciri
keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
1)
Pemerintah
menyediakan berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan
sudah dibuatnya.
2)
Adanya
peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen
pemerintah melalui parlemen.
3)
Terbukanya
rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
4)
Adanya
konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai
baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan.
Prinsip
mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai
penyelenggaraan boleh diakses oleh publik. Ada informasi tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5
hal informasi yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
1)
Pertimbangan-pertimbangan
kabinet
2)
Nasehat
politis yang diberikan kepada menteri
3)
Informasi-informasi
yang menyangkut pertahanan nasional, kelangsunganhidup demokrasi dan
keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4)
Rahasia
perdagangan dari oerusahaan swasta.
5)
Arsip
pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of Information Act di Amerika
Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung
pada suatu lembaga, yaitu :
1)
Mengenai
keamanan nasional dan politikluar negeri (rencana militer, persenjataan, data
iptek tentang keamanan nasional dan data CIA)
2)
Ketentuan
internal lembaga
3)
informasi
yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
4)
Infrmasi
bisnis yang bersifat sukarela.
5)
Memo
internal pemerintah
6)
Informasi
pribadi (personal privacy)
7)
Data
yang berkenaan dengan penyidikan
8)
Informasi
lembaga keuangan
9)
Informasi
dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian Pemerintahan yang baik (Good
Governance):
1.
Worl
Bank, Good Gevernance adalah suatu penyelenggaraan manajemen
pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan prinsip
demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan desiplin anggaran
dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas swasta.
2.
UNDP,Good Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis
dan konstruktif di antara sektr swasta dan masyarakat.
3.
Peraturan
Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang
mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi,
pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat
diterima seluruh masyarakat.
Ciri
atau karakteristik, prinsip Good Governance menurut UNDP :
a.
Partisipasi
(Participation), yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan
keputusan, kebebasan berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara
konstruktif.
b.
Aturan
Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
c.
Tranparan
(transparency) yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah
diakses masyarakat.
d.
Daya
Tanggap (responsivenes) yaitu proses yang dilakukan setiap institusi
diupayakan untuk melayani berbagai pihak (stakeholder).
e.
Berorientasi
Konsessus (Consensus Oriented) bertindak sebagai mediator bagi
kepentingan yang berbeda untuk mencapai kesepakatan.
f.
Berkeadilan
(equity) memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun
perempuan dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
g.
Efektifitas
dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) segala proses dan
kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan
kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai sumber yang tersedia dengan baik.
h.
Akuntabilitas
(Accountability) yaitupara pengambilkeputusan baik pemerintah,
swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
i.
Bervisi
strategis (stratrgic Vision) para pemimpin dan masyarakat emiliki
perspektif yang luas dan jangka panjang dalam menyelenggaraan dan
pembangunan dengan mempertimbangkan aspek historis,kultur dan
kompleksitas sosial.
j.
Kesalingketerkaitan
(Interrelated),adanya kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually
reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik good
governance menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan
macam :
a.
Partisipasi
masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan
keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah
seperti DPR, DPD.
b.
Tegaknya
supremasi hukum, bersifat adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa
pandang bulu.
c.
Keterbukaan,
seluruh informasi mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga
pemerintahan lainnya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi
harus memadai agar dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau
internet.
d.
Peduli
pada stakeholder, lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani
masyarakat tanpa diskriminasi.
e.
Berorientasi
pada konsensus, menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam
kelompok masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f.
Kesetaraan,
semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan
mempertahankan kesejahteraan mereka.
g.
Efektifitas
dan efisiensi, proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu
menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan
masyarakat.
h.
Akuntabilitas,
para pengambil keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung
jawab kepada masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
i.
Visi
Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
·
Persfektif
yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan
manusia.
·
Kepekaan
akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang
baik
·
Pemahaman
atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar persfektif
kedepan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang baik menurut UU No. 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN pasal
3 yaitu:
1.
Asas
kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan
sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
2.
Asas
tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan
sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3.
asas
kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif,
akomodatif dan selektif.
4.
Asas
keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan
perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
5.
Asas
proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggara negara.
6.
Asas
Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan
yang berlaku.
7.
Asas
akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak
Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
- Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
- Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
- Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
- Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
- Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator Penyelenggaraan
pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri,
prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
No
|
Karakteristik
|
Indikator penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
1
|
Partisipasi
|
|
Warga masyarakat dan pers
cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak berdaya
terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
|
2
|
Aturan hukum
|
|
Masyarakat lemah dan masih banyak
hidup dalam ketakutan dan tertekan
|
3
|
Transparan
|
|
Pemerintah tertutup dengan segala
keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
|
4
|
Daya tanggap
|
|
Segala pelayanan penuh dengan KKN
|
5
|
Berorientasi konsensus
|
|
Pemerintah cenderung otoriter
karena konsensus dan musyawarah tertutup
|
6
|
Berkeadilan
|
|
Arogansi kekuasaan sangat dminan
dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
|
7
|
Efektivitas dan efisiensi
|
|
Negara cenderung salah urus dalam
mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran tidak memiliki daya saing
|
8
|
Akuntabilitas
|
|
Pemerintah dominan dalam semua
lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk mengntrol apa
yang telah dilakukan pemerintahnya
|
9
|
Bervisi strategis
|
|
Banyak penguasa yang pro status
quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan internal maupun
internal negaranya
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
|
Para pejabat dianggap lebih tahu
dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya keinginan untuk bersinergi
dalam membangun negaranya
|
Bentuk
sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
1. Apresiatif
terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk
memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan
bernegara, seperti :
a. berusaha
mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan
dan keadilan.
b.
Aktif
mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
c.
Berusaha
menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
d.
Menghargai
tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e.
Mengajukan
keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan
danmempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga,
masyarakat dan lingkungan kerja.
2.
Berpartisipasi
dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk
menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan
jaminan keadilan, seperti :
a.
Mengetahui
hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
b.
Mencermati
fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan
keadilan
c.
Memantau
kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
d.
Menghargai
tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
e.
Mengajukan
kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan
keadilan
f.
Membiasakan
diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking