Yang mendasari manusia diwajibkan berpuasa
sebaimana disebutkan dalam (Qs al-Baqarah 183). yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajib kan atas orang-orang sebelum
kamu agar kamu bertakwa”.
Pada hakekatnya manusia dilahirkan dalam keadaan fithri,
seperti yang ditegaskan oleh Rasulullah Saw :
مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ اِلاَّ يُوْلَدُ
عَلَى الْفِطْرَةِ فَاَبَوَاهُ يُهَوَِدَانِهِ اَوْ يُنَصِّرَانِهِ اَوْ
يُمَجِّسَانِهِ ( رواه مسلم )
Artinya : Tidak seorang anakpun
melainkan dilahirkan dalam kesucian (fithrah), maka kedua orang tuanyalah yang
menyebabkan dia itu menjadi Yahudi, Nshrani dan Majusi.(HR Muslim).
Maka yang dinamakan suci itu, dalam Islam, ialah bertqawa
kepada Allah. Karena bertaqwa itu hekekat kehidupan fitri. Sedang hakekat
seorang muslim adalah muttaqin. Yang oleh para ulama dimaksudkan ialah
melaksanakan segala perintah dan menjauhi segala larangan Allah. Maka, dalam
ayat di atas, dengan berpuasa diharapkan ketaqwaan itu melekat pada diri
seorang muslim, kapan saja dan di mana saja. Untuk itulah, maka melalui berpuasa
Ramadhan, mari kita jadikan moment ini dapat mencapai cita-cita tersebut.
Caranya ialah :
1.
Berdo'a
Yakni, kita sambut kehadiran Ramadhan ini dengan do'a,
seperti yang biasa dilakukan oleh Rasulullah Saw, yaitu :
1324 -
حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ سُفْيَانَ الْمَدَايِنِيُّ
حَدَّثَنِي بِلَالُ بْنُ يَحْيَى بْنِ طَلْحَةَ بْنِ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ
أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ
إِذَا رَأَى الْهِلَالَ قَالَ اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالْيُمْنِ
وَالْإِيمَانِ وَالسَّلَامَةِ وَالْإِسْلَامِ رَبِّي وَرَبُّكَ اللَّهُ( رواه احمد )
Artinya
: Ubaidillah mengatakan : Sesungguhnya Nabi Saw apabila melihat hilal (awal
bulan), beliau membaca do'a : " Ya Allah datangkan-lah bulan ini kepada
kami dengan membawa barakah dan kemantapan iman, serta membawa keselamatan dan
kemantapan Islam, Tuhanku dan tuhanmu sama". (HR Ahmad).
1740 - عَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا رَأَى
الْهِلاَلَ قَالَ :« اللَّهُ أَكْبَرُ ، اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا
بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ وَالتَّوْفِيقِ لِمَا
يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى ، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللَّهُ ». إتحاف9339( رواه
الدارمى )
Artinya
: Ibnu Umar mengatakan : Rasulullah Saw apabila melihal hilal (awal bulan)
beliau membaca do'a : " Ya Allah datangkanlah bulan ini kepada kami dengan
mambawa keamanan dan kemantapan iman, serta membawa keselamatan dan kemantapan
Islam, dan membawa taufiq pada apasaja yang dicintai dan diridhai oleh Tuhan
kami, Tuhan kami dan tuhanmu (wahai bulan) adalah sama yaitu Allah". (HR
Darimi).
2.
Memperhatikan Keistimewaan Ramadhan,
Hal-hal yang perlu diperhatikan seputar kandungan puasa
yaitu sbb :
1945 - عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ
عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعمِائَة ضِعْفٍ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَّا
الصَّوْمَ فَإِنَّهُ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ
أَجْلِي لِلصَّائِمِ فَرْحَتَانِ فَرْحَةٌ عِنْدَ فِطْرِهِ وَفَرْحَةٌ عِنْدَ
لِقَاءِ رَبِّهِ وَلَخُلُوفُ فِيهِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ رِيحِ الْمِسْكِ
( رواه مسلم )
Artinya : Abu Hurairah meriwayatkan, katanya : Rasulullah
Saw bersbda : Semua amal anak Adam pahalanya dilipatgandakan, yaitu sekali
berbuat baik akan mendapatkan pahala sepuluh sampai tujuhratus, - tetapi
firman Allah mengatakan - : "Kecuali puasa, maka sesungguhnya puasa itu
untk Aku dan Aku sendiri yang akan membalasnya, karena orang yang berpuasa itu
meninggalkan syahwat dan makanannya semata-mata karena Aku. Justru itu pula
bagi orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kegembiraan, yaitu gembira ketika
berbuka dan gembira ketika bertemu Tuhannya. Dan sungguh bau busuk mulut orang
yang sedang berpuasa itu, di hadapan Allah, lebih harum daripada minyak kasturi
". (HR Muslim).
1793 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ
: إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ
النَّارِ وَصُفِّدَتْ الشَّيَاطِينُ( متفق عليه )
Artinya
: Abu Hurairah r.a. meriwayatkan, sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : "
Apabila Ramadhan datang, maka pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka
ditutup dan syetan-syetan dibelenggu" (HR Bukhari dan Muslim).
37 - عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ ( متفق عليه )
Artinya
: Abu Hurairah r.a. meriawaytkan, katanya : Rasulullah Saw bersabda : "
Barangsiapa berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan demi mencari ridha
Allah semata, maka pasti akan terampuni semua dosa-dosanya yang telah lalu
". (HR Bukhari dan Muslim).
3.
Cara Menggapainya
Adapun cara menggapainya adalah sbb :
a. Niat
Yaitu gerakan hati, bukan ucapan lidah, untuk mengamalkan
sesuatu perbuatan, disertai keikhlasan demi ridha Allah, sesuai bunyi hadis :
1 – عن عُمَرَ
بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى الله
ورسوله فَهِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلَى
دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا
هَاجَرَ إِلَيْهِ( رواه البخارى )
Artinya : Umar bin
Khathab r.a. meriwayatkan, katanya : Aku pernah mendengar Rasulullah Saw
bersabda : Sesungguhnya semua amal itu haruslah dengan niat, dan sesungguhnya
bagi setiap orang itu akan mendapat (imbalan) dari apa yang dia niati. Maka
barang-siapa yang hijrahnya itu karena Allah dan karena (mengikuti perintah)
rasul-Nya, maka pahala hijrahnya itu adalah karena Allah dan karena rasul-Nya
itu, dan barangsiapa hijrahnya itu karena kepentingan harta dunia untuk
menda-patkannya atau karena seorang wanita yang hendak dinikahinya, maka
imbalan hijrahnya itu sesuai apa yang dia hijrahi itu. (HR Bukhari).
b.
Meninggalkan perbuatan-perbuatan ma'siat
5597 - عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ
لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ
حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ (رواه البخارى )
Artinya : Abu Hurairah r.a. meriwayatkan dari
nabi Saw beliau bersabda : "Barangsiapa tidak dapat meninggalkan omongan
dosa, perbuatan dosa dan kejahilan (berbuat tanpa dipkir), maka Allah tidak
lagi membutuhkan dia meninggalkan makanan dan minumannya ". (HR Bukhari)
c. Memberi buka orang yang berpuasa
735 - عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ
الْجُهَنِيِّ قَال : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لَا يَنْقُصُ
مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ
شَيْئًا
( رواه احمد وابن ماجة والترمذى وقال : حديث حسن صحيح )
Artinya
: Zaid bin Khalid al-Juhani mengatakan : Rasulullah Saw bersabda : "
Barangsiapa memberi buka kepada orang yang berpuasa, maka dia akan mendapat
pahala sebanyak pahala orang yang berpuasa itu, tanpa dikurangi barang
sedikitpun dari pahala orang yang berpuasa itu ". ( HR Ahmad, Ibnu Majah
dan Tirmizi, sedang Tirmidzi mengatakan : Hadis ini hasan shahih).
d.
Qiyamu Ramadhan (tarawih)
1572 - عن عبد الرحمن عَنْ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ
اللَّهَ
عَزَّ وَجَلَّ فَرَضَ صِيَامَ رَمَضَانَ وَسَنَنْتُ قِيَامَهُ فَمَنْ صَامَهُ
وَقَامَهُ احْتِسَابًا
خَرَجَ
مِنْ الذُّنُوبِ كَيَوْمِ وَلَدَتْهُ أُمُّهُ( رواه احمد )
Artinya : Abdurrahman meriwayatkan dari Nabi Saw, beliau
bersabda Sesungguhnya Allah mewajibkan puasa Ramadhan dan aku
menyu-natkan qiyamu ramadhan (tarawih), maka barangsiapa yang berpuasa Ramadhan
dan qiyamu Ramadhan dengan niat semata-mata mencari ridha Allah, dia akan
lepas dari dosa-dosa layaknya seorang bayi yang baru saja dilahirkan oleh
ibunya ". (HRAhmad)
36 - عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ
قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تقَدَّمَ مِنْ
ذَنْبِهِ( رواه البخارى )
Artinya
: Abu Hurairah meriwayatkan sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda : "
Barangsiapa mengadakan qiyamu Ramadhan dengan iman dan demi mencari ridha Allah
semata, maka pasti akan diampuni semua dosa sebelumnya". (HR
Bukhari).
Catatan:
1. Qiyamu Ramadhan yang dimaksud adalah
Tarawih, dan tarawih itu dengan nama lain adalah Tahajud, Shalat Lail
atau Qiyamul lail yakni shalat malam.
2. Karena, seperti yang dikatakan
'Aisyah r.a., bahwa Nabi Saw tidak pernah menambah lebih dari 11 raka'at, dalam
shalat malamnya itu, baik di luar Ramadhan maupun di bulan Ramadhan, maka
sesudah shalat tarawih tidak ada lagi shalat malam, tidak ada lagi shalat
tahajjud.
1874 - عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
كَيْفَ
كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ
فَقَالَتْ مَا
كَانَ
يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا
تَسَلْ
عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ
حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ
ثُمَّ
يُصَلِّي ثَلَاثًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ
قَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ
عَيْنَيَّ
تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي ( رواه البخارى )
Artinya : Abu Salamah bin A.Rahman meriwayatkan, bahwa dia
pernah bertanya kepada Aisyah r.a. tentang shalat (malamnya) Rasulullah Saw di
bulan Ramadhan, maka jawabnya : Beliau tidak pernah menambah baik di bulan
Ramadhan maupun di luar Ramadhan lebih dari sebelas raka'at, yaitu beliau
shalat empat raka'at maka jangan kamu tanyakan tentang bagusnya dan panjangnya,
kemudian shalat empat raka'at lagi dan jangan kamu tanyakan tentang bagusnya
dan panjangnya. Kemudian beliau shalat tiga raka'at. Lalu kutanyakan : Ya
Rasulallah, apakah mata tuan tidur sebelum witir ? Jawabnya : Wahai Aisyah, sesungguhnya
mataku tertidur, tetapi hatiku tidak tidur. (HR Bukhari).
3. Sebelas
raka'at ini dapat dilakukan sbb :
(a).
Delapan raka'at genap 2,2, dengan 4 x salam dan 3 raka'at
witir dengan sekali salam
936 - عَنْ ابْنِ عُمَرَأَنَّ رَجُلًا
سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صَلَاةِ
اللَّيْلِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ عَلَيْهِ السَّلَام صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى
مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ
الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى(متفق عليه )
Artinya : Ibnu Umar meriwayatkan, bahwa ada seorang bertanya
kepada Rasulullah Saw tentang cara shalat malam. Maka jawab Rasulullah Saw :
Shalat malam itu dua, dua. Kemudian jika seseorang di antara kamu takut
datangnya waktu subuh, maka cukup shalat satu raka'at saja yaitu shalat witir,
maka baginya sudah dapat apa dia maksud (dengan shalat malam itu). (HR Bukhari
dan Muslim).
(b). Delapan raka'at
4,4, dengan 2 x salam, dan 3 raka'at witir dengan sekaali salam
(c). Sepuluh
raka'at, 2,2, dengan 5 x salam, dan 1 raka'at.
1216 - عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ :كَانَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ
صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي
يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
يُسَلِّمُ بَيْنَ كُــلِّ رَكْعَتَيْنِ
وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ
وَتَبَيَّنَ لَهُ الْفَجْرُ
وَجَاءَهُ
الْمُؤَذِّنُ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى
شِقِّهِ الْأَيْمَنِ حَتَّى
يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلْإِقَامَةِ
( رواه مسلم )
Artinya : Aisyah isteri Nabi Saw, meriwayatkan, katanya :
Rasulullah Saw pernah shalat (malam) usai shalat isya' yang sering orang
menyebutnya dengan 'atamah (gelap) sampai fajar, sebanyak sebelas
raka'at, yaitu beliau salam dalam setiap dua raka'at, dan witir hanya
seraka'at. Kemudian jika mu'adzin yang bertugas adzan subuh itu sudah diam,
maka beliau shalat dua raka'at dengan cepat, lalu berbaring ke sebelah kanan,
hingga datanglah mu'adzin untuk qamat. (HR Muslim).
(d).
Sebelum tarawih didahului dengan shalat 2 raka'at, yang disebut shalat iftitah.
Sehingga seluruhnya berjumlah 13 raka'at.
1286 - عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ :كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
قَامَ
مِنْ اللَّيْلِ لِيُصَلِّيَ افْتَتَحَ صَلَاتَهُ بِرَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ(
رواه مسلم واحمد )
Artinya
: Aisyah mengatakan : Rasulullah Saw apabila bangun malam (untuk shalat malam),
beliau membukanya dengan dua raka'at cepat. (HR Muslim dan Ahmad).
d.
Tadarus al-Qur'an
5 - عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدَ النَّاسِ وَكَانَ
أَجْوَدُ مَا يَكُونُ فِي رَمَضَانَ حِينَ يَلْقَاهُ جِبْرِيلُ وَكَانَ يَلْقَاهُ
فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ فَيُدَارِسُهُ الْقُرْآنَ فَلَرَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْوَدُ بِالْخَيْرِ مِنْ الرِّيحِ
الْمُرْسَلَةِ( متفق عليه )
Artinya : Ibnu Abbas meriwayatkan, katanya : Rasulullah Saw
adalah orang yang paling dermawan dan ketika di bulan Ramadhan ketika beliau
bertemu Jibril, yaitu beliau bertemu Jibril setiap malam lalu bertadarus
al-Qur'an, sedangkan Rasulullah Saw dalam kecepatannya terhadap melak-sanakan
kebaikan itu lebih cepat daripada angin yang berhembus ". (HR Bukhari dan
Muslim).
e.
I'tikaf
1755 - ( عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : {
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ
الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ } ) . (
أخرجه احمد والبخارى ومسلم )
Artinya
: Aisyah r.a. mengatakan : Rasulullah Saw biasa beri'tikaf di sepuluh hari
terakhir di bulan Ramadhan hingga Allah mentaqdirkan beliau wafat. (HR Ahmad,
Bukhari dan Muslim).
Catatan
:
· I'tikaf
itu artinya diam / tinggal di Masjid
·
Tentang
Masjid ini para ulama berbeda pendapatm ada yang mengatakan hanya di tiga
masjid saja, yaitu Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha. Tetapi ada
pula yang berpen-dapat bisa di semua masjid. Kita condong pada pendapat kedua..
·
Tentang
Masjid ini ada yang mengatakan setiap tempat yang biasa dipakai untuk shalat
berjama'ah, termasuk mushalla. Tetapi ada yang berpendapat hanya di masjid.
Kita condong yang kedua.
·
Tentang
lamanya, ada yang berpendapat harus 10 hari, seperti Nabi Saw Tetapi ada
pula yang berpendapat walau hanya sebentar. Kita condong pada pendapat yang
akhir.
·
Karena
I'tikaf itu artinya tinggal, maka selama I'tikaf tidak boleh keluar dari
Masjid, kecuali karena sangat perlu, semisal buang air, cari makanan dsb.
·
Tidak
ada amalan khusus dalam I'tikaf. Karena itu dalam I'tikaf boleh tidur, boleh
baca buku-buku ilmiyah dsb. Tadarus dan dzikir sudah barang tentu lebih baik.
2008 – عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهَا قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ
الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ(
رواه مسلم )
Artinya :
Aisyah r.a. mengatakan : Rasulullah Saw apabila malam kesepuluh (terakhir di bulan
Ramadhan) sudah masuk, maka beliau menghidup-hidupkan malam itu, dan
membangunkan istrinya serta mengikat kain sarungnya ". (HR Muslim).
f.
Mencari Lailatul Qadar
1878 – عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ
تَحَرَّوْا لَيْلَةَ الْقَدْرِ فِي الْوِتْرِ مِنْ الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ مِنْ
رَمَضَانَ ( رواه البخارى
)
Artinya
: Aisyah r.a. meriwayatkan, bahwa Rasulullah Saw bersabda : Carilah lailatul
qadar pada malam ganjil dari sepuluh terakhir di bulan Ramadhan. (HR Bukhari).
Catatan:
·
Lailatul
qadar itu artinya malam yang mulia. Yakni di dalamnya ada kemuliaan. Yang
andaikata diukur, lebih baik daripada seribu bulan (Qs al-Qadar). Para ulama'
manafsirkan dengan pahala ibadah. Yakni, pahala ibadah di malam lailaul qadar
itu sama dengan ibadah seribu bulan. Ibadah apa itu ? Tidak disebutkan de- ngan
jelas. Karena itu, bisa shalat, bisa dzikir, bisa baca al-Qur'an dll.
·
Sedangkan
yang dinamakan "malam" itu ialah sejak maghrib sampai fajar. Jadi,
shalat tarawih termasuk bagian dari ibadah yang dimaksud.
·
Mencari
lailatul qadar itu sebaiknya bersamaan dengan I'tikaf. Akan tetapi, karena
hadisnya tadi umum, tidak menentukan caranya, maka bisa saja lailatul qadar itu
kita peroleh tanpa I'tikaf. Misalnya di rumah, kita berdzikir dsb.
·
Dari
sekian banyak keistimewaan apa yang ada dalam lailatul qadar itu ialah
pengampunan dosa. Ini, dapat kita faham dari hadis Rasulullah Saw sbb :
1768 – عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ
إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ
إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ( متفق عليه )
Artinya : Abu Hurairah r.a.
meriwayatkan dari Nabi Saw, beliau bersabda : Barangsiapa berdiri (shalat
tarawih) pada malam lailatul qadar dengan iman dan demi mencari ridha Allah
semata, maka pasti akan diampuni semua dosa yang telah lalu. (HR Bkhari dan
Muslim).
24322 – عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
بُرَيْدَةَ قَالَ قَالَتْ عَائِشَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ وَافَقْتُ
لَيْلَةَ
الْقَدْرِ بِمَ أَدْعُو قَالَ قُولِي اللَّهُمَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ
الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي ( رواه احمد وابن ماجة )
Artinya : Abdullah
bin Buraidah mengatakan : Aisyah pernah bertanya kepada Rasulullah Saw : Ya
Rasulallah, kalau saya betepatan dengan lailatul qadar, lalu apa yang harus
saya katakana (apa yang harus say abaca)? Jawabnya : bacalah : "Allahumma
innaka 'afuwun tuhibbul 'afwa fa'fu 'anni" ( Ya Allah, sesungguhnya
Engkau Maha pengam-pun, suka mengampuni, maka ampunlah aku). (HRAhmad dan Ibnu
Majah).
Catatan
:
Bentuk
apa lailatul qadar itu, dan kapan kepastian waktunya dari antara sepuluh hari
itu ? Tidak ada penjelasan konkret. Karena, ketika Rasulullah Saw akan
menerangkannya, tahu-tahu dilupakan. Yaitu sebagaimana riwayat berikut ini :
1996 - عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَال : خَرَجَ عَلَى النَّاسِ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّهَا كَانَتْ أُبِينَتْ لِي
لَيْلَةُ الْقَدْرِ وَإِنِّي خَرَجْتُ لِأُخْبِرَكُمْ بِهَا فَجَاءَ رَجُلَانِ يَحْتَقَّانِ
مَعَهُمَا الشَّيْطَانُ فَنُسِّيتُهَا فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِالْأَوَاخِرِ
مِنْ رَمَضَانَ الْتَمِسُوهَا فِي التَّاسِعَةِ وَالسَّابِعَةِ وَالْخَامِسَةِ
( رواه احمد ومسلم )
Artinya
: Abu Said al-Khudri mengatakan : Pada suatu sa'at Rasulullah keluar rumah
menemui jama'ah (yang sedang I'tikaf di Masjid), seraya bersabda : Wahai
jama'ah, sesungguhnya sudah diberitahu tentang (keberadaan) lailatul
qadar itu, dan sungguh aku bermaksud akan memberitahukannya kepada kalian,
tetapi tiba-tiba ada dua orang datang bersengketa tanah yang masing-masing
mengklim sebagai pemiliknya yang disertai oleh syetan, maka aku
dilupakannya. Karena itu carilah lailatul qadar itu pada malam yang kesembilan
(tanggal 21), malam ketujuh (tanggal 23) dan malam kelima (tanggal 25), dari
sepuluh terakhir dari bulan Ramadhan. (HR Ahmad dan Muslim).
g. Zakat Fithrah
1817 - عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ
مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ
الصَّدَقَاتِ ( رواه ابوداود وابن ماجة )
Artinya : Ibnu Abbas mengatakan : Rasulullah Saw telah
mewajibkan zakat pitrah untuk mensucikan orang yang sedang berpuasa dari
perbuatan sia-sia dan dosa, serta makanan buat orang-orang miskin. Maka siapa
yang mengeluarkannya sebelum shalat id berarti sedekah yang diterima, dan
barangsiapa mengeluarkannya sesudah shalat id, sama halnya dengan sedekah
biasa. (HR Abu Daud dan Ibnu Majah).
1407 - عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ
عَنْهُمَا قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى
الْعَبْـــدِ وَالْحرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ
مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُــؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى
الصَّلَاةِ( رواه البخارى ومسلم )
Artinya : Ibnu Umar r.a. meriwayatkan, katanya : Rasulullah
Saw telah mewajibkan zakat pitrah satu sha' (2,5 kg) terdiri dari kurma atau
gandum, bagi hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki, perempuan, muda dan tua
dari kalangan kaum muslimin. Dan beliau menyuruh untuk ditunaikannya sebelum
manusia keluar ke tempat shalat (ke lapangan). (HR Bukhari dan Muslim).
Catatatn :
·
Paraulama'
mengatakan, bahwa zakat pitrah itu terdiri dari makanan pokok Negara
masing-masing. Karena itu, kurma atau gandum yang tersebut dalam hadis di atas,
bagi kita bangsa Indonesia, dapat diganti dengan beras.
·
Dapat
diganti dengan uang. Ini satu pendapat, dan kita cendrung pada pendapat ini.
4.
Hukum Meninggalkan puasa
Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa
udzur syar'iy tidak bisa mengqadha puasa atau mengganti puasanya itu dengan
apapun. Hal ini ditegaskan oleh Rasulullah Saw sbb :
عَنْ
أَبِي هُرَيْرَةَ رَفَعَهُ : مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ
عُذْرٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ وَإِنْ صَامَهُ( رواه
البخارى )
Artinya : Abu Hurairah r.a. meriwayatkan dari Nabi Saw,
beliau bersab-da : Barangsiapa tidak berpuasa sehari saja di bulan Ramadhan tanpa
udzur dan bukan kerena sakit, maka puasanya itu tidak dapat diqadha' untuk
selama-lamanya, sekalipun dia bisa berpuasa setahun penuh. (HR Bukhari).
2045 - عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا
مِنْ رَمَضَانَ فِي غَيْرِ رُخْصَةٍ رَخَّصَهَا اللَّهُ لَهُ لَمْ يَقْضِ عَنْهُ
صِيَامُ الدَّهْرِ( رواه ابوداود )
Artinya
: Abu Hurairah meriwayatkan katanya : Rasulullah Saw bersab-da : Barangsiapa
tidak berpuasa sehari saja di bulan Ramadhan tanpa keringanan (rukhsah)
yang diberikan Allah kepadanya maka puasanya itu tidak dapat diqadha
untuk selama-lamanya. (HR Abu Daud).
Catatan
:
Dalam
dua hadis di atas, ada dua sebutan udzur dan rukhshah yang
kedua-duanya membolehkan seseorang tidak berpuasa. Kalau udzur, yaitu suatu
alasan yang memang dilarang puasa atau berat kalau berpuasa, seperti
datang bulan, melahirkan dan sakit, kerja berat, dan usia lanjut.. Sedang
rukhshah yaitu dibolehkan tidak puasa sekalipun kuat berpuasa, seperti musafir,
hamil dan menyusui.
5.
Puasa enam hari Syawwal.
Tidak kalah pentingnya adalah puasa sunat enam hari di bulan Syawwal,
guna menutupi segala kekurangan yang telah kita lakukan selama Ramadhan,
sebagaimana diterangkan dalam hadis Nabi Saw :
1984 - عَنْ أَبِي أَيُّوبَ
الْأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا
مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ( رواه مسلم )
Artinya
: Abu Ayyub al-Anshari r.a. meriwayatkan : Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda
: "Barangsiapa berpuasa Ramadhan lalu diikuti dengan puasa enam hari di
bulan Syawal, maka sama dengan puasa setahun penuh". (HR Muslim).
Catatan
:
·
Puasa
Syawwal ini tidak harus dilakukan di hari kedua, yakni persis sesudah berhari
raya.
·
Tidak
harus berturut-turut. Boleh berselang seling.
·
Bagi
ibu yang biasa datang bulan, atau orang punya hutang puasa, jika dipandang
perlu boleh mendahulukan puasa syawal daripada qadha'. Karena Syawwal harinya
terbatas, sementara qadha harinya longgar.
Sumber :
Disarikan dari berbagai sumber
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking